Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Begini Kata Puan Maharani

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 11:25 WIB
Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Begini Kata Puan Maharani
Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Begini Kata Puan Maharani

BINGKAINASIONAL.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani berencana akan melakukan rapat koordinasi secara informal untuk membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.

Puan menyebut jika setiap fraksi-fraksi partai di DPR dalam rapat tersebut nantinya akan menyampaikan pendapat terkait putusan MK ini.

"Kami nanti akan melakukan rapat koordinasi. Apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami," kata Puan dalam keterangannya, Jumat 4 Juli 2025.

Baca Juga: Komisi X Usulkan Kerja Sama Sekolah Negeri dengan Swasta dalam SPMB untuk Mengatasi Ketimpangan Kuota Sekolah

Menurut Puan, saat ini sebanyak delapan fraksi di DPR masih mengkaji secara internal soal keputusan MK tersebut.

Selanjutnya Puan menyampaikan, nantinya hasil rapat keputusan internal itu akan dibawa ke dalam rapat koordinasi antar fraksi.

"Kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik, masih mengkaji, terkait keputusan di internalnya masing-masing. Dan nantinya, tentu saja karena keputusan ini memberikan efek kepada semua partai," ujarnya.

Baca Juga: UIN Bandung Rilis Jadwal Daftar Ulang Bagi yang Lulus Jalur UM PTKIN 2025, Simak Informasi Selengkapnya

Diketahui, sebelumnya MK memutuskan untuk penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu nasional dan daerah akan dipisahkan dengan jeda Waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional terdiri dari pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan pemilu daerah atau local terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca Juga: Persijap Jepara Bikin Gebrakan Baru, Datangkan Kiper Berpengalaman Asal Brasil yang Pernah Berkiprah di Liga Portugal

Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo telah membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2026.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian," bunyi putusan Ketua MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X