BINGKAINASIONAL.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani berencana akan melakukan rapat koordinasi secara informal untuk membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.
Puan menyebut jika setiap fraksi-fraksi partai di DPR dalam rapat tersebut nantinya akan menyampaikan pendapat terkait putusan MK ini.
"Kami nanti akan melakukan rapat koordinasi. Apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami," kata Puan dalam keterangannya, Jumat 4 Juli 2025.
Menurut Puan, saat ini sebanyak delapan fraksi di DPR masih mengkaji secara internal soal keputusan MK tersebut.
Selanjutnya Puan menyampaikan, nantinya hasil rapat keputusan internal itu akan dibawa ke dalam rapat koordinasi antar fraksi.
"Kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik, masih mengkaji, terkait keputusan di internalnya masing-masing. Dan nantinya, tentu saja karena keputusan ini memberikan efek kepada semua partai," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya MK memutuskan untuk penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu nasional dan daerah akan dipisahkan dengan jeda Waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional terdiri dari pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan pemilu daerah atau local terdiri dari pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Di sisi lain, Ketua MK Suhartoyo telah membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2026.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian," bunyi putusan Ketua MK.
Artikel Terkait
Bongkar Habis Spesifikasi Aion UT, Pesaing Berat Mobil Listrik Wuling
Ramuan Daun Gandarusa, Solusi Alami untuk Redakan Stres dan Cegah Depresi
BIB Kemenag 2025 Sudah Tahap Skoring Akhir, Begini Kata Ruchman Basori
Deretan Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan: Alami, Murah, dan Penuh Khasiat
Terdapat 60 Lebih PTKN yang Belum Informatif, Kemenag Minta Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Dunia Pendidikan