Imbas putusan tersebut lantas menuai reaksi kontroversial. Sejumlah pihak mengkritisi putusan MK yang dinilai paradoks dari ketetapan pemilu sebelumnya yang digelar dalam lima tahun sekali.
Selain itu, putusan tersebut juga berpengaruh terhadap perpanjangan masa jabatan anggota legislatif tingkat daerah.
"MK telah menjadi negative legislator sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi," kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat alias Rerie.***
Artikel Terkait
Bongkar Habis Spesifikasi Aion UT, Pesaing Berat Mobil Listrik Wuling
Ramuan Daun Gandarusa, Solusi Alami untuk Redakan Stres dan Cegah Depresi
BIB Kemenag 2025 Sudah Tahap Skoring Akhir, Begini Kata Ruchman Basori
Deretan Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan: Alami, Murah, dan Penuh Khasiat
Terdapat 60 Lebih PTKN yang Belum Informatif, Kemenag Minta Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Dunia Pendidikan