Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, namun hingga kini identitasnya belum dibeberkan. Begitu pun, terkait konstruksi kasusnya.***
Artikel Terkait
Walikota Bandung Farhan Tolak Usulan Bongkar Cihampelas
Sudah Lama Ditinggalkan, Pemerintah Tengah Membahas Kemungkinan Pergi Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut
Momen DPR Ngadu ke Menteri BUMN Terkait 'Kejamnya' Telkomsel Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan
Kejanggalan Kematian Diplomat Muda Kemlu di Kamar Indekosnya, Kepala Ditemukan Tertutup Lakban
Dedi Mulyadi Jelaskan Logo RSUD Welas Asih Mulai dari Asmaul Husna Hingga Filosofi Sunda