Beredar Isu Jepang Bakal Blacklist Pekerja WNI, Begini Penjelasan KBRI Tokyo

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 10:26 WIB
Foto Ilustrasi - Suasana Sibuk para Pekerja di Tokyo, Jepang (pixabay/sofi5t)
Foto Ilustrasi - Suasana Sibuk para Pekerja di Tokyo, Jepang (pixabay/sofi5t)

BINGKAI NASIONAL - Baru-baru ini linimasa media sosial (medsos) dihebohkan dengan kabar Jepang akan menyetop pekerja asal Indonesia di tahun 2026 mendatang.

Sontak kabar terkait Jepang akan melakukan blacklist ke WNI itu pun menuai sorotan tajam dan pertanyaan dari warganet.

Menanggapi kabar tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo akhirnya angkat bicara.

Baca Juga: Mentan Blak-Blakan Depan DPR, Sebut Ada Pejabat Kementan yang Kini Jadi DPO Kasus Mafia Pangan

“Di tengah hubungan yang positif, beredar informasi yang tidak benar bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir masuknya pekerja Indonesia ke Jepang,” tulis dalam keterangan KBRI Tokyo pada Rabu, 16 Juli 2025.

“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” imbuhnya.

KBRI Tokyo juga membagikan data bahwa menurut Kantor Imigrasi Jepang per Desember 2024, jumlah WNI di Jepang mencapai 199.824 orang.

Baca Juga: Putra Sulung Dedi Mulyadi Resmi Menikahi Wabup Garut, Mahar 90 Gram Logam Mulia Hingga 99 Bibit Kayu Lokal

Jumlah tersebut meningkat lebih dari 15 persen dalam 6 bulan terakhir.

Keberadaan WNI sekitar 5 persen dari total warga asing dan 0,16 persen dari total penduduk Jepang.

Menurut KBRI Tokyo, mayoritas WNI di Jepang merupakan pekerja di berbagai sektor, disertai sekitar 7.000 pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di berbagai institusi di seluruh wilayah Jepang.

Baca Juga: Bikin Heboh! Sekelompok Siswa SMA di Tuban Temukan Belatung di Lauk Ayam MBG

Untuk hubungan Indonesia dan Jepang yang sudah terjalin selama 67 tahun, KBRI Tokyo mengungkapkan tetap berjalan dengan baik.

“Hubungan ini perlu terus dijaga dan diperkuat oleh seluruh unsur, baik pemerintah maupun masyarakat dari kedua negara,” tulis dalam keterangan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X