Tanggapi Isu Miring Terkait PT BDS, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Kaitan dengan Bupati Bandung

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 14:58 WIB
Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi (Instagram/advokat_rahmatsetiabudi)
Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi (Instagram/advokat_rahmatsetiabudi)

BINGKAI NASIONAL - Sebagian publik di Kabupaten Bandung sedang ramai menyoroti isu miring yang menyeret PT Bandung Daya Sentosa (BDS).

PT BDS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang berbentuk Perseroda. 

Terbaru ini, PT BDS melalui kuasa hukumnya, Rahmat Setiabudi memberikan tanggapan terkait permasalahan dengan beberapa vendor dalam bisnis pengadaa Ayam Boneless Dada (BLD).

Baca Juga: Polisi Ungkap Isi Tas Arya Daru yang Ditinggalnya di Rooftop Kemlu Sebelum Tewas

Rahmat menjelaskan bahwa permasalahan sebenarnya antara PT BDS dan para vendor merupakan murni masalah utang piutang.

Ia menuturkan, PT BDS masih memiliki kewajiban sebesar Rp105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia Ayam BLD. Hal demikian menurutnya karena keterlambatan pembayaran dari PT CFR sebesar Rp127 miliar.

“Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor,” ujar Rahmat kepada awak media di Soreang, sebagaimana dikutip pada Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga: Heboh, Diduga Penonton Sound Horeg Ramai-Ramai Jadikan Halaman Rumah Warga Sebagai Tempat Parkir Liar

Lebih lanjut, Rahmat menegaskan bahwa hasil dari investigasi tidak ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini,” jelasnya.

Rahmat juga menuturkan, PT BDS sudah melakukan upaya untuk mendorong PT CFR agar menyelesaikan kewajiban membayar piutang sebesar Rp127 miliar agar PT BDS dapat membayar tagihan Rp105,4 miliar kepada para vendor.

Baca Juga: Heboh, Diduga Penonton Sound Horeg Ramai-Ramai Jadikan Halaman Rumah Warga Sebagai Tempat Parkir Liar

Satu diantaranya Langkah yang dilakukan PT BDS adalah Langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X