BINGKAI NASIONAL - Sebagian publik di Kabupaten Bandung sedang ramai menyoroti isu miring yang menyeret PT Bandung Daya Sentosa (BDS).
PT BDS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang berbentuk Perseroda.
Terbaru ini, PT BDS melalui kuasa hukumnya, Rahmat Setiabudi memberikan tanggapan terkait permasalahan dengan beberapa vendor dalam bisnis pengadaa Ayam Boneless Dada (BLD).
Baca Juga: Polisi Ungkap Isi Tas Arya Daru yang Ditinggalnya di Rooftop Kemlu Sebelum Tewas
Rahmat menjelaskan bahwa permasalahan sebenarnya antara PT BDS dan para vendor merupakan murni masalah utang piutang.
Ia menuturkan, PT BDS masih memiliki kewajiban sebesar Rp105,4 miliar kepada beberapa vendor penyedia Ayam BLD. Hal demikian menurutnya karena keterlambatan pembayaran dari PT CFR sebesar Rp127 miliar.
“Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor,” ujar Rahmat kepada awak media di Soreang, sebagaimana dikutip pada Selasa, 29 Juli 2025.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan bahwa hasil dari investigasi tidak ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus tersebut.
“Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini,” jelasnya.
Rahmat juga menuturkan, PT BDS sudah melakukan upaya untuk mendorong PT CFR agar menyelesaikan kewajiban membayar piutang sebesar Rp127 miliar agar PT BDS dapat membayar tagihan Rp105,4 miliar kepada para vendor.
Satu diantaranya Langkah yang dilakukan PT BDS adalah Langkah hukum PKPU terhadap PT CFR di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.