BINGKAINASIONAL.COM - Sebanyak 12 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) menerima salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) perihal pendirian dan perubahan bentuk kelembagaan.
Keputusan ini diserahkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam, Amien Suyitno kepada pimpinan 12 PTKIS tersebut di Jakarta pada Selasa 6 Mei 2025.
Suyitno dalam arahannya mengatakan bahwa transformasi kelembagaan harus dilandasi prinsip tata kelola yang baik.
Baca Juga: Komnas HAM Kritik Pendidikan Anak Bermasalah di Barak TNI, Menteri HAM Justru Bela Dedi Mulyadi
“Pendirian dan perubahan bentuk PTKIS bukan sekadar formalitas administratif. Ini adalah awal dari tanggung jawab besar untuk meningkatkan mutu akademik, daya saing, dan kontribusi nyata dalam mencerdaskan umat,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu 7 Mei 2025.
Suyitno juga turut mendorong integrasi antara riset, pengajaran dan pengabdian masyarakat. Menurutnya, satu aktivitas dosen mestinya dapat menghasilkan banyak luaran.
“Riset bisa jadi materi perkuliahan, hasilnya digunakan untuk pengabdian kepada masyarakat, dan akhirnya ditulis sebagai artikel ilmiah. Inilah yang kami sebut model integratif,” jelasnya.
Baca Juga: Kemendikdasmen Usulkan PAUD Jadi Bagian Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas
Menurut Suyitno, dosen harus menyadari bahwa karya ilmiah harus berkontribusi nyata bagi pengembangan keilmuan dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait otonomi PTKIS, Suyitno menegaskan bahwa kebebasan dalam rekrutmen dan pemberian tunjangan dosen harus disertai tanggung jawab terhadap mutu pendidikan.
“Silakan rekrut dosen sebanyak-banyaknya, berikan honor sesuai kemampuan. Tapi ingat, negara punya standar minimal dan maksimal. Jangan sampai tanpa batas, itu bisa berdampak pada kualitas pendidikan,” tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Luncurkan Program PHTC Sebagai Komitmen Percepat Pemerataan Kualitas Pendidikan Nasional
Sementara itu, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Sahiron menekankan pentingnya kepatuhan terhadap KMA bagi seluruh PTKIS.
“KMA yang diserahkan hari ini merupakan pengakuan legal formal. Selanjutnya, kami berharap tiap institusi menunjukkan performa kelembagaan yang sehat dan produktif,” katanya.
Artikel Terkait
Gibran Sebut Kurikulum AI Bakal Diterapkan Tahun Ini, Berbagai Persiapan Sudah Mulai Dilakukan
Program PRIMA Magang dari Kemenag, Jembatani Mahasiswa PTKI dengan Dunia Kerja dan Industri
Prabowo Luncurkan Program PHTC Sebagai Komitmen Percepat Pemerataan Kualitas Pendidikan Nasional
Kemendikdasmen Usulkan PAUD Jadi Bagian Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas
Komnas HAM Kritik Pendidikan Anak Bermasalah di Barak TNI, Menteri HAM Justru Bela Dedi Mulyadi