BINGKAINASIONAL.COM - Berikut ini adalah sejumlah larangan ketat dalam mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025.
SPMB 2025 dilakukan dengan serangkaian aturan ketat dan tegas untuk memastikan seleksi penerimaan murid baru yang adil dan bebas kecurangan.
SPMB 2025 merupakan keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid baru yang saling terintegrasi dalam mewujudkan layanan pendidikan bermutu bagi semua.
Baca Juga: Viral Akun Facebook Ibunda Reza Gladys Terbongkar, Doktif Prihatin Ainggung Gangguan Jiwa
SPMB juga merupakan kebijakan baru dari pemerintah yang menggantikan format Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025 yakni jalur Domisili, jalur Afirmasi, jalur Mutasi dan jalur Prestasi.
Jalur Domisili sebagai pengganti jalur Zonasi yang dipandang selalu menjadi masalah dalam penerimaan siswa baru.
Baca Juga: UIN Bandung Siap Terapkan Kurikulum Berbasis Cinta, Sejumlah Guru Profesional Dikukuhkan
Melansir dari akun Instagram @disdikjabar, berikut ini adalah hal-hal yang dilarang selama mengikuti tahapan SPMB 2025.
Memalsukan Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu
Semua calon murid diwajibkan menyerahkan semua berkas persyaratan dengan dokumen asli. Mengubah atau memalsukan surat keterangan bantuan sosial bisa didiskualifikasi dari seleksi.
Penggunaan Identitas yang Tidak Sesuai
Informasi tentang identitas diri harus lengkap dan sesuai dengan data resmi, kesalahan atau pemalsuan data akan otomatis menggugurkan pendaftaran.
Artikel Terkait
Honor 400 Resmi Masuk Pasar HP Indonesia, Bawa layar Imersif dan Kamera Juara
Harga dan Spesifikasi Mobil listrik XPeng 9, Harga Setara Alphard?
Hengkang dari Persija, Resky Fandi Pilih Pulang Kampung dan Berlabuh ke PSM Makassar
Yusril Sebut Mungkin Prabowo dan Presiden Brasil akan Bahas Soal Insiden Juliana Marins di KTT BRICS
Hodak Ungkap Piala Presiden 2025 Jadi Ajang Persiapan Persib Jelang Kompetisi Liga 1 2025/2026