Tiga Program Studi FTK UIN Raden Intan Lampung Kantongi Akreditasi Unggul

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 14:21 WIB
FTK UIN Raden Intan Lampung
FTK UIN Raden Intan Lampung

BINGKAINASIONAL.COM - Delapan dari sepuluh program studi (prodi) di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Raden Intan Lampung sudah terakreditasi unggul.

Kedelapan program studi tersebut mengantongi status akreditasi unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).

Terbaru, ada tiga prodi yang sudah mendapatkan akreditasi dengan predikat unggul dari LAMDIK.

Baca Juga: Kisah Inspiratif dari Anak Penjual Es Keliling Berhasil Diterima ITB, Rumahnya Dipenuhi Piala Penghargaan

Ketiga prodi tersebut adalah Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Matematika dan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).

Sebelumnya, lima prodi sudah terlebih dahulu berstatus sebagai prodi dengan akreditasi unggul.

Lima prodi itu yakni Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Biologi, Pendidikan Bahasa Arab, Manajemen Pendidikan Islam dan Pendidikan Fisika.

Baca Juga: Inilah Top 10 Perguruan Tinggi Terbaik di Surabaya Versi EduRank 2025, Kampus Mana yang Jadi Urutan Pertama?

Dekan FTK, Nirva Diana menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pencapaian yang diraih tiga prodi yang telah mengantongi akreditasi unggul.

Ia menilai bahwa hal tersebut adalah buah dari kerja sama seluruh tim dan sivitas akademika di setiap prodi.

Selain itu, keberhasilan tersebut juga sebagai bukti komitmen FTK UIN RIL dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan.

“Ini membuktikan bahwa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan konsisten mengedepankan mutu dan kualitas akademik,” ujarnya, Minggu 6 Juli 2025.

Baca Juga: Program Sekolah Rakyat Ala Prabowo Subianto Siap Beroperasi di Temanggung, 125 Siswa Ikut Serta untuk Tahun Ajaran 2025/2026

Dua prodi lainnya yakni Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) dan Bimbingan Konseling Pendidikan Islam (BKPI) kini berstatus akreditasi Baik Sekali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X