Geruduk Rapat RUU TNI, Sentil DPR Berkegiatan di Hotel Mewah Saat yang Lain Terdampak Efisiensi

photo author
- Minggu, 16 Maret 2025 | 09:58 WIB
Utut Adianto Beri Jawaban Kenapa Rapat RUU TNI Digelar di Hotel Mewah
Utut Adianto Beri Jawaban Kenapa Rapat RUU TNI Digelar di Hotel Mewah

BINGKAINASIONAL.COM - Tiga orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil gruduk rapat panitia kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.

Rapat pembahasan RUU TNI tersebut dilaksanakan sudah dari hari Jumat, 14 Maret 2025 di Hotel Farmount, salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.

Satu dari tiga orang yang menggeruduk rapat RUU TNI tersebut adalah Andrie Yunus yang sekaligus Wakil Koordinator Kontras.

Baca Juga: Ini Kronologi dan Alasan Koalisi Masyarakat Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel Farmount

Andrie Yunus meminta agar rapat RUU TNI tersebut dihentikan karena dilakukan dengan tertutup.

"Tolong hentikan bapak ibu. Pembahasan ini tidak sesuai karena diadakan tertutup," ujar Andrie Yunus meneriaki rapat yang sedang berlangsung.

Andrie Yunus menilai jika pembahasan RUU TNI ini mengandung beberapa pasal yang bermasalah yang akan melemahkan demokrasi, penegakkan HAM dan mengembalikan dwifungsi ABRI.

Baca Juga: Jaksa Agung Pastikan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina

"Tolak RUU TNI, Tolak dwifungsi ABRI, Kembalikan TNI ke Barak," seru Andrie Yunus.

Menariknya dalam proses penggerudukan tersebut terdapat pria yang mengeluarkan celetukan terkait rapat tertutup di hotel mewah.

Pria tersebut berujar bahwa DPR ingin RUU TNI secepatnya selesai bahkan menggelar rapat di hotel mewah ketika yang lain terdampak efisiensi.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmat Minta Komisi VI DPR RI Cek Harga di Pasar Jelang Lebaran 2025

"Di tengah efisiensi, banyak PHK. Justru DPR ngebut RUU TNI di weekend-weekend di hotel mewah," ujar pria dalam video tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menjelaskan alasannya menggelar rapat RUU TNI di Hoterl Farimont kerna pembahasannya lebih intensif dan konsinyering.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X