BINGKAINASIONAL.COM - Maraknya kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini terjadi di Indonesia mengkhawatirkan sejumlah elemen termasuk Lembaga Legislatif Negara DPR.
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di dunia pendidikan Indonesia, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.
Seorang guru besar UGM melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswinya, tindakan keji tersebut dilakukan pelaku pada periode waktu 2023 hingga 2024.
Baca Juga: Tegas Tolak Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, MUI: Memuluskan Invasi Israel
Himmatul menilai kasus yang terjadi di UGM tersebut mencoreng marwah dunia pendidikan, terlebih pelakunya merupakan seorang guru besar yang seharusnya menjadi contoh yang baik.
"Kami merasa miris serta kecewa ya, karena dunia pendidikan ternyata masih diisi oleh hal-hal seperti ini. Padahal ada aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara tegas memberikan landasan hukum untuk mereka tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan hukum tersebut," ungkapnya, dikutip 12 April 2025.
Karena maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia, Himmatul menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada pelaku tindakan keji tersebut di lingkungan pendidikan tinggi khususnya.
Baca Juga: Rencana Pindahkan Warga Gaza ke Indonesia Tuai Kontroversi, Bawahan Prabowo Langsung Pasang Badan
Ia menyebutkan bahwa perlu adanya sanksi tegas seperti pemecatan dan proses hukum, agar tidak ada toleransi terhadap tindakan amoral tersebut.
"Ini sangat disesalkan, harus ada efek jera, harus ada sanksi hukum, pemecatan, karena tidak boleh dunia pendidikan diisi oleh mereka-mereka yang amoral," tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Satgas Pencegahan dan PPKS di perguruan tinggi, kedua lembaga yang seharusnya berperan penting dalam mendeteksi dan menindaklanjuti untuk diproses secara hukum.
Baca Juga: PBNU Sebut Prabowo Blunder, Kebijakan Memindahkan Warga Gaza ke Indonesia Bikin 'Papa Trump' Senang!
"Sebetulnya dengan adanya Undang-Undang TPKS ini kan juga sudah ada satgas-satgas dibentuk ya, satgas-satgas kekerasan seksual baik kekerasan secara fisik, verbal, dan bullying ataupun perundungan itu sudah ada satgasnya. Ini pun sebenarnya laporan dari satgas, sehingga hal ini segera cepat diketahui," tutupnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa regulasi yang sudah ada harus diiringi dengan komitmen kuat dari institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berintegritas.
Artikel Terkait
Revisi UU TNI: Kapan Diteken Presiden Prabowo? Ini Jawaban Menteri Hukum
Protes Memuncak! Prabowo Jawab Terkait Revisi UU TNI dan RUU Polri
Habis RUU TNI, Terbitlah RUU Polri: Antara Kepentingan Publik dan Kuasa Institusi
KontraS Sorot RUU Polri, Rangkum Ratusan Kasus Kekerasan Polisi
Minta Publik Diam, Prabowo: Saya Sebagai Presiden Belum Membuat Surpres