Baleg DPR RI Rencanakan Pembahasan RUU Pemilu Dilakukan dengan Metode Omnibus Law

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 13:51 WIB
Potret Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo
Potret Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo

BINGKAINASIONAL.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) akan dibahas dengan metode Omnibus Law.

Menurut Firman metode tersebut perlu dilakukan karena mengkompilasi seluruh undang-undang pemilu dari Pilkada dan undang-undang lainnya yang terkait menjadi satu.

"Kenapa itu harus dibikin metode Omnibus Law, karena, mengkompilasi atau mengkolaborasikan seluruh undang-undang pemilu dari Pilkada dan lain sebagainya menjadi satu," kata Firman, dilansir dari laman resmi DPR RI, Kamis 24 April 2025.

Baca Juga: Spesifikasi Honor 200 Pro, Harga Terjangkau Dilengkapi RAM 12 GB

Firman mengungkapkan bahwa di Komisi II atau Baleg sampai sekarang belum ada kepastian mengenai pembahasan revisi UU Pemilu.

"Kalau kemarin Pak Doli sebagai mantan Wakil Ketua Komisi II dan kami juga di Baleg, bersepakat itu (UU Pemilu) direvisi dengan menggunakan metode Omnibus Law. Jadi ada beberapa UU yang harus disatukan, disederhanakan," ungkap Firman

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa ada pula gagasan-gagasan lain berkaitan dengan sifat independen lembaga penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Vespa Klasik Keluaran Tahun 1984 Ini Banyak Digemari Anak Muda, Saat Ini Sudah Jadi Incaran Kolektor

Sebagai contoh adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang seringkali dinilai sudah tidak independen dalam menyelenggarakan pemilihan umum, banyak 'permainan' di dalamnya.

Firman mengharapkan KPU bisa lebih independen daripada KPU yang dulu di tahun 1979. Sebab menurutnya KPU sekarang justru sudah tidak independen lagi.

Firman juga mengungkapkan bahwa ada juga gagasan dari sejumlah partai politik (Parpol) agar kedepan KPU ada unsur parpol di dalamnya.

Baca Juga: Spesifikasi Sharp Aquos Sense9, Bodi Full Metal Dilengkapi Chipset Qualcomm Snapdragon

"Apakah nanti sifatnya itu hanya sebagai fungsi pengawas di dalamnya atau seperti apa, nanti kita nunggu selanjutnya," tutur Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Oleh karenanya, menurut Firman hal tersebut penting untuk dibahas mengingat kinerja KPU dalam hal ini Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) dinilai tidak berfungsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X