BINGKAINASIONAL.COM - Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) menyoroti terkait maraknya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI dengan Tupas di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakrata pada Rabu 7 Mei 2025.
Tumpas mengeluhkan soal maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum preman dan lemahnya penegakan hukum yang dilakukan.
Baca Juga: Sambangi Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Raffi Ahmad Berderai Air Mata Sebab Terharu
Perwakilan Tumpas, Appe Hutauruk mendesak pemerintah untuk menindak tegas seluruh tindakan premasniema tanpa memandang latar belakang apapun.
"Kami mendesak supaya Dewan Perwakilan Rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat menyampaikan, mendesak pemerintah menindak tegas seluruh aksi premanisme yang memiliki label atau latar belakang apa pun tanpa terkecuali. Itu permintaan kami," katanya di ruang rapa Komisi III DPR, Senayan, Jakrata, Rabu 7 Mei 2025.
Appe juga mendesak pemerintah untuk segera membubarkan ormas-ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan aksi premanisme yang jelas merugikan masyarakat.
Baca Juga: Spesifikasi OPPO Reno 12 Pro 5G, Punya Bodi Cantik dan Tahan Banting
"Selanjutnya, memecat kalau perlu aparatur negara atau pejabat publik yang berafiliasi dengan dan atau membekingi ormas-ormas dalam bentuk apa pun juga," tegasnya.
Appe mengungkapkan bahwa banyak pejabat negara yang membekengi ormas-ormas tertentu. Menurutnya hal ini berbahaya karena bisa dipakai untuk memberangus pihak tertentu.
"Banyak sekali memang aparatur-aparatur negara, ya baik di tingkat penegakan hukum, itu yang menjadi backing atau mem-backup ormas-ormas tertentu," kata Appe.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma'ruf menjelaskan bahwa pihaknya juga sangat prihatin dengan prilaku premanisme tersebut.
"Kami sering mendengar ketika ada pembebasan lahan, pembangunan, atau investasi masuk, harus menyiapkan sejumlah dana khusus untuk 'clearance' kepada pihak-pihak tertentu. Ini kan tidak ada dasar hukumnya," ungkap Andi Amar.
Artikel Terkait
Spesifikasi OPPO Reno 12 5G, Dilengkapi Fitur AI
Prabowo Undang Bill Gates untuk Bahas Kerjasama di Sektor Kesehatan Global
Selain Berhasil Juara Liga 1, Persib Juga Raih Lisensi Klub Profesional 2024/25 dengan Sempurna
Pelatih Borneo FC Joaquin Gomez Ungkap Siap Berdarah-darah Demi Raih Posisi Empat Besar BRI Liga 1
Kemenag akan Lakukan Penguatan PTKI Swasta, Jumlahnya Mencapai 857 Kampus di Indonesia