Kritisi Dedi Mulyadi Terkait Hapus PR Sekolah, DPR: Jangan Sampai Kebijakan Populis Kebiri Otonomi Profesional Guru

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 12:46 WIB
Kritisi Dedi Mulyadi Terkait Hapus PR Sekolah, DPR: Jangan Sampai Kebijakan Populis Kebiri Otonomi Profesional Guru
Kritisi Dedi Mulyadi Terkait Hapus PR Sekolah, DPR: Jangan Sampai Kebijakan Populis Kebiri Otonomi Profesional Guru

BINGKAINASIONAL.COM - Wakil Ketua Komisi DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengkritisi terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi soal penghapusan pekerjaan rumah (PR) di sekolah bagi pelajar.

Ia menyebut bahwa PR merupakan strategi pembelajaran pendidik untuk peserta didik, sudah menjadi tanggung jawab guru bukan kepala daerah.

"Guru adalah pihak yang paling memahami kebutuhan dan karakteristik siswanya. Karena itu, keputusan untuk memberikan PR atau tidak seharusnya diserahkan kepada guru, bukan dibatasi secara sepihak oleh kepala daerah," kata Lalu Hadrian dalam sebuah keterangan, Jumat 13 Juni 2025.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Nurhayati Subakat, Miliarder Sukses Selalu Utamakan Kepentingan Banyak Orang

Menurutnya, pendidik alias guru merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan pelajar, sehingga pemberian PR atau tidaknya mesti diputuskan oleh guru.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pendidikan bersifat kontekstual sehingga pemberian PR dapat sejalan dengan kebutuhan pelajar demi penguatan pemahaman materi tertentu.

"Tidak semua siswa punya kondisi belajar yang sama di rumah. Ada yang butuh penguatan lewat PR, ada juga yang tidak. Di sinilah pentingnya diskresi guru dalam menentukan metode belajar yang paling sesuai," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapan Berkelas Beckham Putra saat Penampilannya Dihujat, Tunjukkan Kedewasaan Sebagai Pemain Profesional

Kendati begitu, Lalu Hadrin tidak menafikan alasan Dedi Mulyadi meniadakan PR itu agar menciptakan suasana belajar yang lebih menyenangkan memang baik.

Akan tetapi menurutnya, jangan sampai penghapusan PR tersebut mengabaikan prinsip-prinsip dan profesionalitas guru.

Ia menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus berpijak pada keilmuan dan masukan para praktisi pendidikan.

Baca Juga: Hodak Apresiasi Beckham Putra Bersama Timnas Indonesia, Sang Pelatih Beri Tambahan Waktu Libur

Kemudian ia juga mendorong pemerintah pusat, terkhusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memberikan pedoman yang lebih jelas terkait batasan kewenangan kepada daerah dalam membuat kebijakan pendidikan daerah.

"Jangan sampai kebijakan populis justru mengebiri otonomi profesional guru," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X