"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," tutur Budi.
Bahkan Budi melontarkan ancaman pidana dengan merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Baca Juga: Gibran Sebut Prabowo Sebagai Contoh Pemimpin yang Saling Support Dengan Pimpinan Pendahulunya
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," jelasnya.***
Artikel Terkait
Soal Usulan Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD, Bahlil Klaim Lebih Dulu Dibanding Cak Imin
Gibran Sebut Prabowo Sebagai Contoh Pemimpin yang Saling Support Dengan Pimpinan Pendahulunya
Tom Lembong Ajukan Banding, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Mens Rea
Firman Ingin Pemisahan Pemilu Legislatif dan Eksekutif, Bakal Lebih Baik?
RUU KUHAP, Harus Dilandasi Keadilan yang Hidup Dalam Masyarakat?