politik-hukum

Apresiasi Langkah Prabowo, Mahfud MD Nilai Abolisi dan Amnesti Sebagai Langkah yang Tepat

Rabu, 6 Agustus 2025 | 11:21 WIB
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd)

BINGKAI NASIONAL - Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD merespons langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada HAsto Kristiyanto.

Mahfud MD kali ini memberikan apresiasi kepada Prabowo karena menilai langkahnya memberikan abolisi dan amnesti tersebut adalah hal yang tepat.

Menurutnya, keputusan tersebut memiliki dasar konstitusi yang kuat serta memberikan manfaat positif bagi pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Viral Tarkam di Tegal Ricuh, Personel TNI Hingga Tersungkur saat Berusaha Melerai

"Pemberian abolisi dan amnesti itu sangat tepat di situasi sekarang, dan memang bermanfaat bagi pembangunan hukum. Ada dasar konstitusinya, bahkan di filsafat hukumnya juga,” ujar Mahfud dalam siniar podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Rabu, 6 Agustus 2025."Saya sebagai ahli hukum menyatakan salut kepada Presiden, yang mengambil langkah tepat di waktu yang tepat, ketika situasi genting penegakan hukum yang sedang menghadapi ancaman," jelasnya.

Kendati demikian, Mahfud tidak menutup mata bahwa keputusan Prabowo akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Azizah Salsha Hapus Foto Pernikahannya dengan Arhan Pratama

"Saya tidak pernah membela orang yang dihukum karena korupsi. Malah saya bersyukur ketika orang dihukum karena korupsi. Tapi dalam kasus ini, saya berpendapat tidak boleh kasus Tom Lembong dan Hasto itu berjalan terus tanpa penyelesaian elegan," katanya.

Mantan Ketua MK periode 2008-2013 itu pun mengakui bahwa pengampunan terhadap dua tokoh tersebut akan sangat kental nuansa politiknya.

"Bagaimana pun, kesan politisasinya tidak mungkin dihilangkan dari siapa pun. Karena itu, langkah pemerintah menjadi jalan tengah yang penting," tambah Mahfud.Sebelumnya diketahui, pemerintah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti kepada mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Usai Ditinggal Pergi Diogo Jota untuk Selamanya, The Reds Alami Masa-Masa yang Sulit

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Meski begitu, ia mengajukan banding karena tidak menerima putusan tersebut. Dengan abolisi, seluruh proses hukum yang melibatkan dirinya resmi dihentikan.

Sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Amnesti yang diberikan pemerintah membuatnya tidak perlu menjalani sisa hukuman.

Halaman:

Tags

Terkini