Tarif Resiprokal Kebijakan Donald Trump, Berikut Penjelasannya

photo author
- Jumat, 4 April 2025 | 15:38 WIB
Ilustrarsi Tarif Resiprokal, Kebijakan yang Dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Ilustrarsi Tarif Resiprokal, Kebijakan yang Dikeluarkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump

BINGKAINASIONAL.COM - Kebijakan perdagangan yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 2 April 2025, dikenal sebagai 'Hari Pembebasan' (Tarif Resiprokal).

Kebijakan ini mencakup tarif dasar sebesar 10% untuk semua barang impor ke AS, serta tarif tambahan yang lebih tinggi untuk negara-negara tertentu berdasarkan defisit perdagangan dan hambatan perdagangan yang dianggap tidak adil oleh AS.

Tarif resiprokal ini adalah kebijakan perdagangan yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mulai berlaku pada 9 April 2025.

Baca Juga: Imbas Kebijakan Tarif Impor AS, Harga Emas Terus Alami Kenaikan hingga Diprediksi Capai Rp 2 Juta per Gram

Baca Juga: Respons Istana Setelah Trump Tetapkan Tarif Impor 32 Persen untuk Indonesia

Kebijakan ini bertujuan untuk memberlakukan tarif impor yang setara dengan tarif yang dikenakan oleh negara lain terhadap barang ekspor AS.

Prinsip dasar dari Tarif Resiprokal ialah Jika suatu negara mengenakan tarif tinggi pada produk tertentu dari AS, maka AS akan mengenakan tarif yang sama atau lebih tinggi pada barang dari negara tersebut.

Contohnya, jika sebuah negara mengenakan tarif 6 persen untuk sepatu buatan AS, maka Trump akan menerapkan tarif yang sama pada sepatu impor dari negara tersebut.

Baca Juga: Begini Tips dan Cara Praktis Membuat Bika Ambon untuk Pemula!

Baca Juga: Trump Umumkan Tarif Impor Baru AS terhadap Indonesia Sebesar 32 persen

Tujuanya adalah untuk menciptakan keseimbangan dalam perdagangan Internasional dengan menanggapi tindakan negara lain yang dianggap tidak adil.

Hal ini menjadi salah satu cara melindungi industri domestik dan menjaga lapangan kerja di AS.

Tentunya, penerapan tarif ini dapat menyebabkan kenaikan harga barang bagi konsumen di AS karena biaya tambahan akan ditransfer kepada mereka.

Baca Juga: Ingatkan Pemerintah Daerah Soal Tenaga Baru Honorer, Bima Arya: Ikuti Skema Pusat!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X