PPATK: Ada Dugaan Uang 1 Triliun Hasil Kejahatan Lingkungan Masuk Ke Partai Politik

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 21:47 WIB
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan keterangan uang temuan Rp1 triliun masuk ke Partai Politik (PPATK)
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan keterangan uang temuan Rp1 triliun masuk ke Partai Politik (PPATK)

Bingkai Nasional - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang disingkat PPATK, menemukan sebuah dugaan adanya uang hasil kejahatan lingkungan sebesar 1 triliun mengalir ke Partai Politik, di mana untuk pemilu tahun 2024 nanti.

Temuan hal tersebut sudah dilaporkan oleh PPATK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Salah satu hasil temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu lalu, ada uang 1 triliun, uang kejahatan lingkungan, masuk ke Partai Politik, itu kurang lebih ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara forum diskusi sentra penegakkan hokum terpadu (gakkumdu) di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 8 Agustus 2023, yang dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024 Masih Kosong

Ivan juga menambahkan, saat ini PPATK sedang fokus mendalami green financial crime, terkait adanya pencucian uang.

Yakni salah satunya itu mengenai persoalan kejahatan lingkungan tersebut.

PPATK juga sedang mengeksplorasi dana kampanye yang bercampur dengan hasil tindak pidana di setiap provinsi.

Mereka juga mendata, bahwa ada 11 Provinsi dengan rata-rata resiko tertinggi dana kampanye sebagai sarana pencucian uang atau bercampur dana hasil illegal.

"Ternyata Jawa Timur paling tertinggi, kalau dilihat kecenderungannya, angka 9," kata Ivan selaku Kepala PPATK.

Berikut ini adalah 11 Provinsi dengan rata-rata resiko dana kampanye tertinggi di antaranya adalah:

Baca Juga: Menteri Keuangan: Ada Dua Figur yang Mencurigakan dari Hasil Laporan PPATK!

Pertama Jawa Timur (9), kedua DKI Jakarta (8,9), ketiga Sumatera Utara (7,91), keempat Jawa Barat (7,57), kelima Papua (7,3), keenam Sulawesi Selatan (7,24), ketuju Sumatera Utara (7,02), delapan Sumatera Selatan (6,8), kesembilan Bali (6,74), kesepuluh Bengkulu (6,4), kesebelas Jawa Tengah (5,46).***

(IHWANUN NAFI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X