Bingkai Nasional - Pemerintah kota Bandung akan mulai memberlakukan wajib vaksin booster bagi yang ingin masuk ke ruang publik seperti mall, supermarket, dan hypermarket.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan bahwa pemberlakuan wajib vaksin booster di kota Bandung akan diatur pada Perwal Nomor 80 Tahun 2022 yang akan direvisi per 6 Juli 2022.
"Bagi ruang-ruang publik yang sudah kami beri relaksasi, syaratnya, para pengunjung harus sudah melakukan vaksin dosis tiga," ungkap Yana.
Baca Juga: Sebelum Dilegalkan, Kenali Efek Samping Penggunaan Ganja Bagi Kesehatan
Yana juga mengungkapkan jika penerapan wajib vaksin booster di kota Bandung akan diberlakukan lebih cepat dari pemerintah pusat karena tingginya mobilitas penduduk kota Bandung.
"Kota Bandung risikonya lebih tinggi karena pergerakan penduduknya sangat cepat. Kasus aktif terus alami peningkatan. Sehingga, mudah-mudahan melalui perwal baru bisa lebih awal mengatasi pandemi di kota Bandung," ungkapnya.
Selanjutnya, bagi anak berusia 6 sampai 12 tahun yang ingin masuk ruang publik di kota Bandung wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Disisi lain, Yana Mulyana menargetkan vaksinasi dosis ketiga dapat mencapai 50 persen pada akhir Agustus 2022.
"Kita targetkan minimal vaksin dosis tiga mencapai 50 persen hingga akhir Agustus. Selain itu, kita juga akan gencarkan lagi pengawasan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Yana.
Dan perihal ketersediaan vaksin di kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan jika semua berada dalam stok yang aman.
Baca Juga: Terjadi Pelecehan Di Dalam Angkot, Pelaku Diam Dan Memasang Wajah Tanpa Dosa
Untuk mencapai target vaksin tersebut, Yana Mulyana mengatakan akan kembali melakukan kerja sama dengan semua pihak.
"Kita juga akan lakukan kerja sama dengan semua pihak, termasuk komunitas untuk kita dorong vaksinasi di ruang-ruang publik," kata Yana.
***