Bingkai Nasional - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan.
Peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata Penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Baca Juga: Artis dan Seniman Bersatu Menuntut Israel Bertanggung Jawab Terhadap Pembunuhan Shireen Abu Akleh
Dilansir dari artikel pikiran-rakyat.com yang berjudul Aturan Baru Kartu Keluarga Hingga KTP: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf, Tanpa Gelar, dalam aturan tersebut, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP Elektronik (e-KTP) tidak boleh terdiri dari satu kata saja.
Menurut Pasal 4 ayat (2), Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
"Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata," katanya.
Sementara berdasarkan Pasal 5 ayat (1), tata cara pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Kemudian nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Selain itu, gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Baca Juga: Korea Utara Sadar Pentingnya Vaksin Covid-19 Saat Negara Lain Siap Untuk Menjalani Endemi Covid-19
"Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud merupakan satu kesatuan dengan nama," bunyi Pasal 5 ayat (2).
Kemudian pada Pasal 5 ayat (3) disebutkan hal-hal yang dilarang dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Nama yang dicatatkan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain, serta tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
Artikel Terkait
Sepatu Docmart: Dulu Dipakai Prajurit, Kini Menjadi Trend
Buntut Penolakan UAS Ke Singapura Warganet Serbu Akun Media Sosial Pejabat Singapura
Serangkaian Kejadian Pada 21 Mei 1998
Seorang Adik Mencari Kakaknya Yang Hilang. Tweet Terakhir Sang Kakak Bikin Merinding