Bingkai Nasional - Meskipun di beberapa negara ganja dilegalkan untuk pengobatan medis, namun di Indonesia, ganja termasuk kedalam narkotika yang penggunaanya dilarang oleh hukum Indonesia.
Meskipun dilarang, seorang pria asal Cibeunying Kidul, Kota Bandung nekat menanam ganja di rumahnya dan menjualnya secara online dengan alasan untuk pengobatan.
Hingga akhirnya pria berinisial BT (37 tahun) tersebut kini harus berurusan dengan kepolisian dan terancam di penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Perempuan Di Jogja Hati-Hati, Terjadi Lagi Begal Payudara Dengan Cara Yang Sama
Dan berdasarkan penelusuran, BT mendapatkan bibit ganja dari hasil pembelian melalui Facebook.
"Jadi bibit tanaman ganja ini diperoleh BT melalui Facebook dari seseorang dengan inisial U yang kini DPO. Setelah ditanam dan disemay lalu tanaman itu dijual kembali secara online," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung pada Rabu 25 Mei 2022, seperti dilansir dari artikel pikiran-rakyat.com yang berjudul Nekat Tanam dan Jual Ganja, Pria di Bandung Terancam 20 Tahun Penjara.
Dikatakan Aswin ganja tersebut dijual dengan harga dipatok sebesar Rp200 ribu per lima gramnya.
"Karena untuk pengobatan katanya jadi nekad jual di online shop," ucapnya.
Menurut Aswin, pelaku menjual tanaman itu sejak 6 bulan lalu dan sudah ada 15 kali transaksi yang dilakukan oleh pelaku.
"Jumlahnya bervariasi penjualannya, tergantung pembelinya," katanya.
Baca Juga: Download Game Small Business Untuk Belajar Jadi Pemilik Toko Online
Akibat perbuatannya tersebut maka BT disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.
Sementara barang bukti yang diamankan oleh kepolisian adalah 43 batang pohon ganja, tiga plastik biji ganja dan tiga bungkus daun ganja. Selain itu diamankan juga dua timbangan digital dan 4 lampu ultraviolet.
Artikel Terkait
Artis dan Seniman Bersatu Menuntut Israel Bertanggung Jawab Terhadap Pembunuhan Shireen Abu Akleh
Cek Nama Kamu, Aturan Baru Mendagri Nama Minimal Dua Suku Kata dan Maksimal 60 Karakter
Indonesia Bisa Tenang, Vaksin Cacar Yang Ada Saat Ini Masih Efektif Cegah Cacar Monyet
Terjadi Pengeroyokan Siswi SMP Di Semarang. Orang Tua Pelaku: Saya Minta Maaf
Perempuan Di Jogja Hati-Hati, Terjadi Lagi Begal Payudara Dengan Cara Yang Sama