Pajak Mendukung Pertumbuhan UMKM, Tarif Pajak Khusus UMKM Tetap Berlaku 0,5% di 2024

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 07:36 WIB
Tarif Pajak UMKM
Tarif Pajak UMKM

Bingkai Nasional - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tarif pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap sebesar 0,5% di 2024.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, yang menjelaskan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% masih berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

"Bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024," ujar Prastowo seperti yang dikutip dari platform X pada Senin, 27 November 2023.

Baca Juga: 9 Tips Cermat UMKM Sukses di 2024

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam aturan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan jangka waktu pengenaan PPh final 0,5%, yang berlangsung paling lama tujuh tahun masa pajak bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP).

Sementara itu, bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, mendapatkan tarif 0,5% paling lama empat tahun.

Sedangkan untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas, paling lama tiga tahun masa pajak.

Meskipun kebijakan ini mulai berlaku sejak 2018 dan memiliki masa penerapan selama tujuh tahun atau akan berakhir pada 2024, Prastowo menekankan bahwa keringanan tarif pajak 0,5% bagi UMKM tidak akan berakhir pada tahun tersebut.

Baca Juga: Pengertian UMKM dan Peran Penting Mewujudkan Ekonomi Indonesia Yang Kokoh

"Penghitungan masa jangka waktu dimulai sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP No.23/2018.

Selain itu, mulai dari tahun pajak berlakunya peraturan pemerintah ini, bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya peraturan pemerintah ini," jelasnya.

Dengan demikian, pelaku UMKM yang baru terdaftar pada 2024 dan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, tetap dapat memanfaatkan PPh 0,5% hingga tahun 2030.

"Bagi Wajib Pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5% dari omzet sampai 7 tahun pajak ke depan bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Yaser Antariksa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X