Pajak Mendukung Pertumbuhan UMKM, Tarif Pajak Khusus UMKM Tetap Berlaku 0,5% di 2024

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 07:36 WIB
Tarif Pajak UMKM
Tarif Pajak UMKM

Baca Juga: Pentingnya Kemasan Daur Ulang Untuk UMKM, Ini Contohnya!

Bahkan, bagi WP OP UMKM dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta, pemerintah memberikan fasilitas bebas bayar PPh.

Hal ini memberikan insentif yang besar bagi UMKM untuk terus berkembang dan berkontribusi dalam perekonomian Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Yaser Antariksa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X