Pajak Digital dari Google Hingga Netflix Sukses Berkontribusi Rp 17,4 T Terhadap Penerimaan Pajak

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 08:06 WIB
Pajak Digital PPN PMSE Sukses Kantongi Rp 17,46 T per Januari 2024
Pajak Digital PPN PMSE Sukses Kantongi Rp 17,46 T per Januari 2024

Bingkai Nasional - Penerimaan pajak digital dari PPN - Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE ) mencapai Rp. 17,46 triliun per Januari 2024.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan total penerimaan sejak penerapan pajak digital pertama kali pada tahun 2020.

Rincian penerimaan tersebut adalah Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp551,7 miliar pada Januari 2024.

Selama periode tersebut, pemerintah telah menunjuk 163 PMSE, termasuk dua penunjukan baru, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc.

Baca Juga: Pajak Mendukung Pertumbuhan UMKM, Tarif Pajak Khusus UMKM Tetap Berlaku 0,5% di 2024

Meskipun jumlah PMSE tidak bertambah dibandingkan akhir tahun 2023, Dwi Astuti menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh adanya satu pembetulan data dan dua pencabutan pemungut PPN PMSE.

Menurutnya, ini adalah langkah untuk memastikan keakuratan data dan pemenuhan kewajiban pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia, seperti Netflix dan Google.

Pemungut juga harus menyediakan bukti pungutan PPN sebagai bentuk transparansi dan keadilan bagi semua pelaku usaha.

Dwi menegaskan bahwa pemungutan pajak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Pajak di Indonesia: Kemudahan dalam Pengelolaan Pajak Bisnis

Pemerintah juga terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria untuk menjadi pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12.000 satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Prianto Budi Saptono, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI), memproyeksikan bahwa penerimaan PPN digital atau PMSE pada 2024 bisa mencapai Rp8,29 triliun, berdasarkan pertumbuhan pajak Google dan Netflix yang mencapai 22,7% dari tahun sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Yaser Antariksa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X