Kebijakan Pajak Kenaikan Tarif PPN Menuju 12 Persen dan Dampak Bagi Daya Beli Masyarakat

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 09:48 WIB
FOTO : Direktorat Jendral Pajak
FOTO : Direktorat Jendral Pajak

Bingkai Nasional - Pemerintah resmi akan menaikan pajak PPN manjadi 12% yang akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Kenaikan ini menjadi satu lagi dari serangkaian penyesuaian pajak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya, pada bulan April 2022, tarif PPN telah mengalami kenaikan menjadi 11 persen.

Baca Juga: Pajak Digital dari Google Hingga Netflix Sukses Berkontribusi Rp 17,4 T Terhadap Penerimaan Pajak

Namun, langkah ini ternyata belum cukup, sehingga pemerintah berencana untuk menaikkan tarif tersebut menjadi 12 persen dalam beberapa tahun mendatang, sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 UU HPP.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai bahwa kenaikan ini akan berdampak besar terhadap minat masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas konsumsi.

Meskipun kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan pendapatan negara, namun dampaknya akan dirasakan secara langsung oleh konsumen.

"Kenaikan tarif PPN, terutama pada komoditas tertentu, seperti makanan di restoran, kemungkinan akan menurunkan minat konsumen," ujar Tulus Abadi dalam keterangan Selasa, 12 Maret 2024.

Baca Juga: Pajak Mendukung Pertumbuhan UMKM, Tarif Pajak Khusus UMKM Tetap Berlaku 0,5% di 2024

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa pengusaha menantikan strategi dari pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat pasca kenaikan tarif PPN.

Dia juga mengungkapkan kekhawatiran akan penurunan daya saing produk lokal terhadap impor jika daya beli tidak pulih, yang dapat berpotensi menggerus ekonomi lokal.

Untuk memberikan jalan keluar bagi pengusaha, Shinta berharap pemerintah dapat menghapus PPN untuk barang setengah jadi atau intermediate goods.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah pembayaran PPN ganda oleh konsumen dan menjaga daya saing pengusaha terhadap produk impor.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Pajak di Indonesia: Kemudahan dalam Pengelolaan Pajak Bisnis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Yaser Antariksa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X