Pikirkan Kembali Saat Diterima Kerja Namun Ini Yang Dilakukan Perusahaan

photo author
- Kamis, 27 April 2023 | 12:24 WIB
Tips mendapatkan panggilan kerja (Pexels/Alex Green)
Tips mendapatkan panggilan kerja (Pexels/Alex Green)

Bingkai Nasional - Kabar bahagia mendatangimu, dengan panggilan kerja di sebuah tempat yang pernah kamu ikuti seleksi untuk mengisi kekosongan karyawan.

Namun saat melanjutkan proses panggilan kerja tersebut kamu merasa ada keanehan yang terjadi.

Di sisi lain kamu memang membutuhkan penghasilan untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik, namun di sisi yang lain kamu merasa ada yang salah dengan yang kamu terima dalam proses tersebut.

Berikut hal- hal yang perlu kamu pikirkan kembali jika mendapat panggilan namun ada kejanggalan di dalamnya.

1. Tidak Adanya Perjanjian Kerja

Diawal proses kamu sudah dibuat kebingungan karena tidak ada surat yang berisi tentang perjanjian kerja yang akan kamu lakukan di perusahaan tersebut.

Baik itu berupa surat penawaran ataupun kontrak kerja.

Jika ini terjadi kepada kamu, coba tanyakan terlebih dahulu mengenai hitam di atas putih mengenai pekerjaan yang akan kamu lakukan, besaran gaji, dan jangka waktunya.

Apakah berikutnya akan diberikan surat yang berisi tentang perjanjian kerja atau tidak.

Jika tidak ada, sebaiknya kamu mundur dan urungkan niatmu untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga: 3 Web Pencari Kerja Terbaik dan Terpopuler

2. Penahanaan Dokumen Penting

Hal berikutnya yang kerap terjadi adalah penahanan dokumen pribadi yang penting, paling umum adalah ijazah.

Dengan dalih jaminan agar karyawan tidak pergi dan dikembalikan sesuai masa kontrak yang berlaku.

Hal ini telah terjadi sangat lama dan dikecam berbagai pihak, meskipun dijanjikan akan dikembalikan pada masa habisnya perjanjian kerja, namun tidak ada jaminan bahwa dokumenmu akan dijaga dengan baik.

Selain itu, kita akan dikenakan sanksi jika mengajukan pengunduran diri sebelum masa kontrak habis.

Sanksi yang sering diterapkan adalah pembayaran denda. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X