Formasi CPNS Lulusan SMA 2023 di Kemenkumham dan Kejaksaan Agung

photo author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:38 WIB
Formasi CPNS Lulusan SMA 2023 di Kemenkumham dan Kejaksaan Agung (bandung.go.id)
Formasi CPNS Lulusan SMA 2023 di Kemenkumham dan Kejaksaan Agung (bandung.go.id)

Bingkai Nasional - Dua minggu lagi, pintu kesempatan untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali dibuka melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, termasuk untuk lulusan SMA dan sederajat.

Bagi lulusan Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) dan sejenisnya, baik dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ada kabar baik yang menanti.

Tidak lagi terpaku pada latar belakang jurusan pendidikan, penerimaan CPNS 2023 kali ini memberikan kesempatan kepada semua jurusan lulusan SMA atau sederajat untuk mendaftar.

Berikut adalah formasi CPNS lulusan SMA 2023 yang tersedia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kejaksaan Agung:

Baca Juga: Jadwal dan Kebijakan Seleksi CASN 2023: Fokus pada Pelayanan Dasar dan Talenta Digital

Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM)

Kementerian Hukum & HAM membuka formasi khusus untuk posisi:

1. Penjaga Tahanan / Polsuspas

Posisi ini memberikan peluang bagi lulusan SLTA sederajat dari berbagai jurusan di SMA, MA, atau SMK untuk mendaftar tanpa memerlukan sertifikat pendukung khusus.

Penjaga tahanan bertugas dalam melakukan pengawasan, pembinaan, pengelolaan, dan pengawalan terhadap tahanan.

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI juga membuka beberapa formasi menarik bagi lulusan SLTA sederajat:

Baca Juga: Honorer Jadi Prioritas Pada Rekrutmen CASN 2023, Sebanyak 450 Ribu Formasi Telah Ditetapkan

1. Pengawal Tahanan

Bagi yang memiliki minat dalam bidang keamanan dan penegakan hukum, posisi ini mengharuskan pelamar memiliki latar belakang SLTA sederajat, sertifikat beladiri, sertifikat komputer, serta SIM A dan SIM C.

Dengan kuota sebanyak 2.258 orang, posisi ini menawarkan tantangan dan tanggung jawab dalam menjaga dan mengawal tahanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X