Hasil Munas VI Tetapkan Bupati Bandung Jadi Ketua Harian APKASI 2025-2030

photo author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:42 WIB
Munas ke-6 APKASI Diselenggarakan di Sentral Hotel Minut, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat 30 Mei 2025
Munas ke-6 APKASI Diselenggarakan di Sentral Hotel Minut, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat 30 Mei 2025

BINGKAINASIONAL.COM - Bupati Bandung, Dadang Supriatna terpilih sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) periode 2025-2030.

Hal tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Apkasi ke-6 (Munas VI APKASI) yang digelar di Sentral Hotel Minut, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat 30 Mei 2025.

Munas VI APKASI yang dipimpin Dewan Pimpinan Sidang berlangsung cukup lama dan akhirnya menghasilkan ketua umum baru.

Bupati Lahat, Bursah Zarnubi terpilih menjadi Ketua Umum APKASI periode 2025-2030 pada Munas VI tersebut.

Baca Juga: Serangan Udara Militer Israel Hantam Bandara dan Pesawat Yaman yang Akang Mengangkut Jemaah Haji

Kemudian Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal APKASI periode 2025-2030.

Munas VI APKASI dibuka oleh Kepala Staf Presiden, AM Putranto bersama Gubernur Sulawesi Utara Selvanus dan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda.

Pembukaan sidang ditandai dengan memukul tetengkoren yang menandai dimulainya Munas VI APKASI.

Putranto menyampaikan ucapan selamat kepada Minahasa Utara karena sukses menjadi tuan rumah Munas VI APKASI.

Baca Juga: Transformasi Pampham, Turun 38 Kg dalam Setahun, Tetap Makan Enak dan Jualan Kue

Ia juga turut menyampaikan salam hangat dari Presiden Prabowo Subianto yang sangat mengapresiasi Munas tersebut.

“Terima kasih dan salam dari Pak Presiden. Mohon maaf karena belum bisa hadir. Beliau senang dengan terselenggaranya Munas Apkasi digelar di sini, yang juga kampung halaman beliau,” kata Putranto.

Minahasa Utara merupakan kabupaten pertama yang menjadi tuan rumah pelaksanaan Munas di luar Jakarta.

Selain memilih ketua umum baru, Munas APKASI juga turut mengevaluasi program kerja sekaligus menentukan arah kebijakan prioritas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X