Menhut Bakal Lakukan Banyak Evaluasi Terhadap SOP Pendakian Gunung di Indonesia

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 14:41 WIB
Menhut Raja Juli Antoni Bakal Lakukan Evaluasi SOP Pendakian Gunung
Menhut Raja Juli Antoni Bakal Lakukan Evaluasi SOP Pendakian Gunung

BINGKAI NASIONAL - Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian gunung di Indonesia.

Hal demikian menyusul insiden jatuhnya wisatawan asal Brasil, Julana Marins di jurang Gunung Rinjani beberapa Waktu lalu.

Menteri Perhutanan (Menhut), Raja Juli Antoni menyebut bukan hanya sekedar evaluasi terhadap SOP pendakian saja. Pemerintah juga bakal melakukan perbaikan prasarana.

Baca Juga: Berkaca dari Insiden Jatuhnya Juliana Marins, Menhut Ingatkan Healing ke Gunung Tidak Sama Seperti ke Mal

“Jadi dengan kejadian ini kami akan mengevaluasi secara total prosedur pengamanan, SOP,” ujar Raja Juli di kantor Basarnas, Jakarta Pusat pada Senin, 30 Juni 2025.

Lebih lanjut, Raja Juli menyebut ke depannya papan peringatan akan ditempatkan di sertiap titik rawan pendakian.

Kemudian, posko-posko jjuga kan dibuka dengan lebih dekat antara satu dengan yang lainnya.

Secara umum akan kita evaluasi ada yang mengatakan signboard mesti perlu disimpan di beberapa tempat, mesti ada posko-posko yang lebih dekat satu sama lain,” terangnya.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Sebut Indonesia dan China Saling Melengkapi pada Kerja Sama Industri Baterai Kendaraan Listrik

Dari sisi pendaki, Raja Juli menuturkan ada rencana untuk memberikan gelang dengan teknologi RFID yang diharapkan bisa mempercepat informasi kedaruratan.

“Ada ide RFID atau tadi istilahnya ELT yang dipasangkan di gelang, sehingga secara cepat apabila ada kondisi darurat dengan lebih baik,” terangnya.

Pemandu juga akan meningkatkan sertifikasi untuk bisa mendampingi pendaki dan memberikan peringkat mengenai gunung-gunung di Indonesia.

Misalkan kalau belum pernah naik gunung A yang kedaruratannya lebih kecil, maka tidak boleh naik gunung B dan sebagainya,” tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X