Bingkai Nasional - Kejadian ini tidak satu-dua kali terjadi, tapi bahkan berkali-kali.
Kejadian keji ini sangatlah tidak pantas untuk dilakukan, apalagi ini meluapkan hawa nafsunya pada anaknya sendiri, walau itu anak tiri.
Tindakan yang sangat keji ini terjadi di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Yang mana alamat tersebut adalah alamat si pelaku.
Pelakunya diketahui berinisial HE yang berumur 32 tahun.
Pelaku yang berinisial HE tersebut melakukan tindakan bejatnya pada anak tirinya yang berinisial AN yang berumur 10 tahun yang berasal dari Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Kejadian yang menimpah anak yang berusia 10 tahun ini sangatlah disayangkan. Karena ia masih jauh di bawah umur.
Pada perlakuan yang bejat ini menimpah anak di bawah umur itu sekitar pukul 19.00 WIB, pada hari Minggu, 19 Februari 2023.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ayah Perkosa Anak Tiri Selama 7 Tahun Hingga Hamil, Pelaku Melarikan Diri
Perlakuan yang dilakukan oleh pelaku itu dengan maksud untuk memenuhi hawa nafsu bejatnya dengan menyuruh paksa si anaknya untuk mengulam alat kelaminnya.
Setelah perlakuan bejat pelaku pada anak tirinya tersebut, si korban sudah tak berdaya, sehingga ia menuruti permintaan yang diinginkan oleh ayah tirinya tersebut.
Pada masa puncaknya, si anak jadi korban tersebut berani melaporkan ke kedua orang tua kandungnya, dan pada waktu itu juga si orang tua kandung korban melaporkan ke Polres Gresik.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, pihak Kepolisian langsung tanggap dalam menangani kejadian ini dan melakukan penyelidikan.
Sehingga para tim PPA dan Opsnal Satreskrim Polres Gresik berhasil langsung meringkus pelaku di rumahnya pada hari Kamis, 11 Mei 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.