Dikutip dari Gresiksatu.com, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan menyatakan bahwa pelaku yang berusia 32 tahun tersebut, kini sudah berada dalam tahanan Polisi.
“Pelaku sendiri merupakan ayah tiri dari korban yang memang berada satu rumah dengan korban,” kata beliau pada Minggu, 14 Mei 2023.
Baca Juga: Pria Keji di Bekasi Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dibunuh!
Pada saat keterangan yang diucapkan oleh pelaku saat di kantor polisi, ia mengungkapkan bahwa dirinya tergoda dengan anak tirinya tersebut, karena ia juga tinggal satu rumah dengannya.
Tentunya dari kejadian yang sudah merusak moral, mental, dan juga kehormatan si anak tirinya, tentunya si pelaku harus dijerat dengan pasal yang berat.
Karena sudah tidak satu-dua kali kejadian kasus seperti ini.***
(IHWANUN NAFI)
Artikel Terkait
Angkat Kasus Pencabulan di Baubau, Situs Project Multatuli Diserang
Aksi Pencabulan Kembali Terjadi di Pondok Pesantren, Puluhan Santri Menjadi Korban
AG Laporkan Mario Dandy Terkait Pencabulan, Baru Terungkap Ini Alasannya.
Seorang Ibu di Jakarta Utara Diperkosa Tepat di Depan Anaknya yang Masih Berusia 10 Bulan