pendidikan

Jam Malam di Purwakarta Mulai Berlaku, Om Zein Langsung Lakukan Razia ke Lapangan

Senin, 2 Juni 2025 | 21:39 WIB
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein lakukan razia di beberapa tempat menyusul diberlakukannya jam malam bagi pelajar (tiktok/omzein_bupatiaing)

BINGKAI NASIONAL - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk menerapkan jam malam di Purwakarta.

Aturan pembatasan jam malam di Purwakarta ini sudah mulai diberlakukan sejak kemarin, Minggu 1 Juni 2025.

Sejak berlakunya aturan terbaru ini, di malam pertamanya Binzein langsung turun ke lapangan untuk melakukan razia.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Gerak Cepat Bakal Tutup Tambang-Tambang Berpotensi Longsor di Jabar, Buntut Peristiwa Maut Cirebon

Pria yang akrab disapa Om Zein ini didampingi Satpol PP, aparat desa dan pihak sekolah menelusuri beberapa tempat yang dianggap rawan jadi tempat nongkrong pelajar.

Aturan ini menurut Om Zein diberlakukan bagi para pelajar mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA. Mereka tidak boleh lagi berkeluyran mulai jam 9 malam WIB sampai dengan pukul 4 pagi WIB.

"Malam ini malam pertama pemberlakuan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, SMA," kata Om Zein kepada wartawan Minggu 1 Juni 2025 malam.

"Setelah jam sembilan (malam) tidak boleh ada yang keluyuran sampai pukul empat pagi," imbuhnya.

Baca Juga: Bahlil Sebut Kemungkinan Evaluasi Total, Bakal Kunjungi Dulu Lokasi Longsor Tambang di Cirebon

Om Zein juga menegaskan bahwa pelajar yang kedapatan melanggar aturan ini akan dibina melalui orang tua hingga sekolah.

Ia juga menyampaikan bahwa penanganan yang diterapkan berbeda dengan program pendidikan di barak miilter seperti yang telah dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"Kita bina," om Zein menjawab pertanyaan terkait pelajar yang melanggar aturan.

"Enggak, kan beda penanganannya. Nanti orang tuanya kita kasih tau," kata om Zein menjawab pertanyaan soal barak militer.

Sebagai informasi tambahan, aturan baru jam malam bagi pelajar di Purwakarta ini diberlakukan melalui Surat Edaran nomor 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.***

Tags

Terkini