BINGKAINASIONAL.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan terkait prajurit TNI aktif yang dapat menduduki jabatan di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ada dalam RUU TNI itu hanya akan menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Hal itu disampaikan pada konferensi pers yang digelar Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan dan Kapoksi Komisi I DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI), pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu, Dasco membahas salah satu lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI yakni Kejagung. Dasco menegaskan bahwa posisi yang akan ditempati prajurit aktif TNI di Kejagung yakni Jampidmil.
Baca Juga: Prada Akhiri Kontrak dengan Kim Soo Hyun, Buntut Isu Hangat Soal Mendiang Kim Sae Ron
"Seperti Kejaksaan Agung, misalnya, karena disitu ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan," kata Dasco, mengutip dari akun Instagram @dpr_ri Senin, 17 Maret 2025.
Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menjelaskan terkait adanya tambahan kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif yang mulanya hanya ada 10 kementerian atau lembaga.
"Kemudian, Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga, pada saat ini sebelum direvisi ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU nya dicantumkan, sehingga kita masukan ke dalam revisi UU TNI," kata Dasco.
Baca Juga: Mensesneg Umumkan Pengangkatan Calon ASN Dipercepat
Selain itu, Dasco mengatakan prajurit aktif juga bisa ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang mengurusi tentang perbatasan. Karena menurut Dasco sektor tersebut beririsan dengan tugas pokok serta fungsi TNI.
"Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi. Ini bisa dilihat dalam draft yang akan kita bagikan ke rekan media," ucapnya.
Lebih lanjut, Dasco juga membahas Pasal 47 ayat 2 terkait prajurit bisa menjabat kementerian atau lembaga sipil lain dengan syarat mundur atau pensiun dari TNI aktif.
Baca Juga: 5 Tempat Beli Baju Lebaran di Bandung, Cocok untuk Semua Kalangan
"Kemudian Pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan jika draft RUU TNI yang beredar di media sosial berbeda dari draft yang dibahas di Komisi I DPR RI.
Artikel Terkait
Ikut Lepas Peserta Mudik Gratis Jelang Lebaran, Dasco: Ini Memang Kegiatan Rutin Tiap Tahunnya
Sebelum Lebaran Tiba, Intip 5 Kegiatan Quality Time Saat Puasa Ramadhan
Kemenag Umumkan Tunjangan Profesi Guru Cair Sebelum Lebaran 2025
Menang 1-0 atas Chelsea, Arsenal Jaga Asa Dekati Puncak Klasemen
Liverpool Keok di Final, Newcastle United Juara Carabao Cup 2025