Civitas Akademika UMY Nyatakan Sikap Menolak UU TNI: Pintu Masuk Menggerogoti Supremasi Sipil

photo author
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:23 WIB
Civitas Akademika UMY Tolak UU TNI
Civitas Akademika UMY Tolak UU TNI

BINGKAINASIONAL.COM - Civitas akademika Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap UU TNI pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor UMY Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Zuly Qodir. Pernyataan sikap ini di dasari oleh kekhawatiran dan ketakutan masyarakat akan kembali masuknya TNI ke dalam ranah sipil.

Hal itu berdasarkan pada proses penyusunan RUU yang berlangsung cepat, tanpa adanya transparansi dan seolah dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga mengabaikan aspirasi publik secara luas.

Baca Juga: Teror Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo, Istana: Sudah, Dimasak Aja!

Menurut Zuly, isi yang terkandung dalam perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI bisa dikatakan sangat krusial. Pasalnya dapat memberikan keleluasaan dan ruang gerak yang lebih besar kepada TNI pada ranah publik yang bisa merusak iklim demokrasi di Indonesia.

"Setalah disahkan oleh DPR, UU TNI menjadi pintu masuk TNI dalam menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi. Sehingga ini akan menjadi sangat meresahkan dan merupakan alarm berbahaya bagi keberlangsungan kebebasan sipil, hak asasi manusia dan iklim demokrasi," kata Zuly.

Dalam pernyataan sikapnya, terdapat enam poin yang menjadi hasil kajian dari civitas akademika UMY atas situasi demokrasi saat ini:

Baca Juga: Sebut RUU TNI Logis untuk Direvisi, Begini Penjelasan Anies Baswedan

1. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil;

2. Menuntut TNI/POLRI, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik;

3. Menghimbau seluruh insan akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kewarasan dari sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, dan melanggar konstitusi;

Baca Juga: Anies Baswedan Angkat Bicara Soal RUU TNI: Sah Saja Direvisi

4. Mendorong dan mendukung upaya masyarakat sipil mengawal agenda reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil;

5. Memohon kepada Presiden untuk tidak menandatangani revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI dan menerbitkan PERPPU mengembalikan TNI pada kedudukan seperti semula;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X