Blak-Blakan Soal Kewenangan Kepolisian dalam RUU Polri, Prabowo: Kalau Cukup Kenapa Ditambah?

photo author
- Selasa, 8 April 2025 | 08:57 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto Bahas Soal Kabar RUU Polri yang Tengah Ramai (Instagram)
Presiden RI, Prabowo Subianto Bahas Soal Kabar RUU Polri yang Tengah Ramai (Instagram)

BINGKAINASIONAL.COM - Prabowo Subianto selaku Presiden RI blak-blakan soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (RUU Polri).

Prabowo Subianto menegaskan bahwa jika institusi kepolisian sudah memiliki kewenangan yang cukup, maka tak perlu ada penambahan kewenangan dalam RUU Polri.

Baca Juga: Berdasar Perintah Prabowo, Airlangga Hartarto Bakal Negosiasikan Tarif Impor dengan AS

"Kalau dia sudah diberi wewenang yang cukup ya kenapa harus ditambah?" kata Prabowo di Hambalang, Minggu, 6 April 2025.

Menurutnya tak perlu mencari-cari kewenangan baru untuk ditambah jika kepolisian sudah memiliki kewenangan yang cukup dalam melindungi dan mengayomi masyarakat, menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

"Kalau polisi sudah diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya, untuk memberantas kriminalitas, memberantas penyelundupan narkoba dan sebagainya, melindungi masyarakat, keamanan, saya kira cukup. Kenapa kita harus mencari-cari," jelas Prabowo.

Baca Juga: Paus Minke Ditemukan Mati di Pelabuhan Long Beach

Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menjelaskan, pada prinsipnya institusi kepolisian harus diberikan wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya sebagai alat negara.

"Pada prinsipnya polisi harus diberi kewenangan yang cukup untuk melakukan tugasnya," ujar Prabowo.

Diketahui sebelumnya, dalam draft RUU Polri terdapat perluasan kewenangan bagi institusi polri yang banyak menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Apakah RUU Polri Akan Senasib dengan RUU TNI yang Dibahas Secara Kilat?

Publik menilai muatan pasal dalam naskah RUU Polri akan menjadikan Polri sebagai institusi 'Superbody' serta mengancam HAM dan demokrasi.

Pasal-pasal yang disorot diantaranya sebagai berikut:

Pasal 14 Ayat 1 Huruf (e)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X