DPR Saja Heran Kenapa UU ASN Mau Direvisi Lagi, Ternyata Ini Pasal yang Akan Dirubah!

photo author
- Rabu, 16 April 2025 | 21:06 WIB
Ilustrasi Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga)
Ilustrasi Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) (Tangkapan Layar Youtube Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga)

BINGKAINASIONAL.COM - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara akan direvisi kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rencana merevisi UU ASN tersebut sudah masuk ke dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Hal demikian sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin saat menghadiri peringatan Ulang Tahun Bawaslu RI di Jakarta Pusat, Selasa 15 April 2025.

Baca Juga: Gaza Berdarah, Macron Ancam Netanyahu: Gencatan Senjata atau Dunia Bergerak!

Zulfikar membenarkan bahwa UU ASN tersebut akan direvisi dan sudah masuk dalam agenda Prolegnas. Meski demikian, ia pun merasa heran kenapa UU ASN harus sudah direvisi kembali.

Sebagaimana diketahui, UU ASN atau UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut merupakan perubahan yang dibahas baru tahun 2023 lalu.

“Saya juga tidak mengerti mengapa harus diubah lagi, padahal revisinya baru saja dilakukan,” ujar Zulfikar.

Baca Juga: Gaza Berdarah, Macron Ancam Netanyahu: Gencatan Senjata atau Dunia Bergerak!

Wakil Ketua Komisi II DPR itu pun membocorkan bahwa revisi UU ASN ini akan menyoroti satu pasal, yakni terkait kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat piminan tinggi pratama (PTP).

“Intinya, mutasi untuk jabatan pimpinan tinggi seperti Dirjen Polpum yang dijabat Bang Bahtiar, nantinya akan menjadi kewenangan Presiden,” jelasnya.

Dalam sambutannya, Politisi Partai Golkar itu pun mengutarakan kurang sepakatnya pada rencana revisi UU ASN tersebut.

Baca Juga: Debat Publik PSU Pilkada Tasik, Paslon Cecep-Asep: Mari Rajut Bersama untuk Tasik Maju Tasik Era Baru

“Saya pribadi menolak ide ini, karena menurut saya itu juga mengabaikan peran pejabat pembina kepegawaian di tiap instansi,” ujarnya.

Sambil bercanda, Zulfikar mengakui bahwa menyampaikan kritik semacam ini dalam forum resmi mungkin akan menimbulkan teguran dari pimpinan DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X