BINGKAINASIONAL.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah terselenggara di daerah yang melaksanakan PSU.
Namun, masih ada pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil PSU Pilkada di beberapa daerah yang kemarin melaksanakan PSU.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai perlu adanya pembatasan pengajuan gugatan sengketa Pilkada ke MK.
Baca Juga: TNI Sebut Pembatalan Mutasi Kunto Arief Tak Ada Hubungannya dengan Isu Pemakzulan Gibran
Dede Yusuf juga menegaskan bahwa perlu adanya pembatasan terkait jangka waktu penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP) di MK.
Politisi Partai Demokrat tersebut memandang bahwa hal tersebut bertujuan untuk tidak terjadi pengajuan gugatan yang terus dilakukan oleh salah satu pasangan calon yang menurutnya menjadi berlarut-larut.
“Ke depan, permasalahan gugatan ke MK RI perlu diatur pembatasannya melalui norma yang tegas dalam revisi UU Pilkada, khususnya terkait jangka waktu penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP) di MK. Tujuannya agar tidak terjadi pengajuan gugatan yang terus-menerus dan berlarut-larut,” ujar Dede Yusuf, dilansir dari laman resmi DPR pada Senin, 5 Mei 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sampaikan Kode Keras Tak akan Ganti Panglima TNI dan Kapolri
Dirinya menjelaskan bahwa gugatan ke MK terkait sengketa hasil pemilihan yang tak kunjung selesai berdampak pada efektivitas masa jabatan kepala daerah.
Pasalnya, jika di daerah tertentu terus-terusan melaksanakan PSU maka daerah tersebut akan mengalami penundaan penetapan kepala daerah terpilih.
Bahkan menurut Dede, sebelumnya sempat terjadi pelaksanaan Pilkada yang berlangsung hingga lebih dari dua tahun, sehingga memangkas masa kerja kepala daerah terpilih.
Baca Juga: Prabowo Pastikan Dukung RUU Perampasan Aset, Kini Bola Panasnya Ada di DPR, Beranikah Dibahas?
Selain itu, Dede juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU yang terus menerus dilakukan sangat berdampak terhadap anggaran daerah.
Menurutnya, tidak semua daerah memiliki kemampuan anggaran yang sama untuk menyelenggarakan PSU. Bahkan ada yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk melakukan Pilkada ulang.
Artikel Terkait
Peringatan May Day 2025, KSPI Soroti 6 Tuntutan Utama dari Buruh
Ramai Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke TNI, Pengamat Justru Sebut Kebijakan Gubernur Jabar Itu Belum Jelas
Prabowo Pastikan Dukung RUU Perampasan Aset, Kini Bola Panasnya Ada di DPR, Beranikah Dibahas?
Presiden Prabowo Sampaikan Kode Keras Tak akan Ganti Panglima TNI dan Kapolri
TNI Sebut Pembatalan Mutasi Kunto Arief Tak Ada Hubungannya dengan Isu Pemakzulan Gibran