Perpre Nomor 66 Tahun 2025 Resmi Diteken Prabowo, TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 20:14 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (Instagram prabowo)
Presiden RI, Prabowo Subianto (Instagram prabowo)

BINGKAINASIONAL.COM - Presiden Prabowo Subianto menekan peraturan presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2025.

Perpres tersebut mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Perpres terbaru tersebut ditekan oleh Prabowo pada Rabu 21 mei 2025. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Hasil Labfor Ijazah Jokowi Dinyatakan Autentik, Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Kasusnya

Salah satu poin utama dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 ini adalah keterlibatan peronil TNI dan Polri untuk melindungi jaksa. Hal demikian sebagaimana tertuang dalam Pasal 4.

Dalam Perpes yang baru diteken oleh Prabowo tersebut ditegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin rasa aman bagi jaksa dari berbagai ancaman yang membahayakan kesemalatan diri, jiwa dan harta bendanya.

Pada Pasal 5 Ayat (1), diatur bahwa perlindungan oleh Polri bisa diberikan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada anggota keluarga mereka.

Baca Juga: Perkuat Hubungan Kemitraan, Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Adakan Kunjungan ke Kantor Bawaslu

Penjelasan lebih rinci di Ayat (2) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keluarga adalah pasangan hidup maupun tanggungan dari jaksa yang bersangkutan.

Menariknya, perlindungan ini dapat diberikan berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan, sebagaimana disebut dalam Pasal 3.

Jenis-jenis perlindungan dijabarkan dalam Pasal 6 yang menyatakan:

Baca Juga: Bahas Lagi Soal Sindiran Gubernur Konten, Kang Dedi: Lebih Baik dari Gubernur 'Molor'

"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:
a. pelindungan atas keamanan pribadi;
b. pelindungan tempat tinggal;
c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
d. pelindungan terhadap harta benda;
e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;
f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."

Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Mantan Bos Sritex Pakai Kredit Bank Bukan Buat Modal, Tapi untuk Hal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X