BINGKAINASIONAL.COM - Presiden Prabowo Subianto menekan peraturan presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2025.
Perpres tersebut mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Perpres terbaru tersebut ditekan oleh Prabowo pada Rabu 21 mei 2025. Kemudian diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Hasil Labfor Ijazah Jokowi Dinyatakan Autentik, Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Kasusnya
Salah satu poin utama dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 ini adalah keterlibatan peronil TNI dan Polri untuk melindungi jaksa. Hal demikian sebagaimana tertuang dalam Pasal 4.
Dalam Perpes yang baru diteken oleh Prabowo tersebut ditegaskan bahwa negara berkewajiban menjamin rasa aman bagi jaksa dari berbagai ancaman yang membahayakan kesemalatan diri, jiwa dan harta bendanya.
Pada Pasal 5 Ayat (1), diatur bahwa perlindungan oleh Polri bisa diberikan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada anggota keluarga mereka.
Baca Juga: Perkuat Hubungan Kemitraan, Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Adakan Kunjungan ke Kantor Bawaslu
Penjelasan lebih rinci di Ayat (2) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keluarga adalah pasangan hidup maupun tanggungan dari jaksa yang bersangkutan.
Menariknya, perlindungan ini dapat diberikan berdasarkan permintaan resmi dari pihak Kejaksaan, sebagaimana disebut dalam Pasal 3.
Jenis-jenis perlindungan dijabarkan dalam Pasal 6 yang menyatakan:
Baca Juga: Bahas Lagi Soal Sindiran Gubernur Konten, Kang Dedi: Lebih Baik dari Gubernur 'Molor'
"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk:
a. pelindungan atas keamanan pribadi;
b. pelindungan tempat tinggal;
c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman;
d. pelindungan terhadap harta benda;
e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau;
f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan."
Baca Juga: Kejagung Bongkar Dugaan Mantan Bos Sritex Pakai Kredit Bank Bukan Buat Modal, Tapi untuk Hal Ini
Artikel Terkait
Fraksi PDI Perjuangan Walk Out, Dedi Mulyadi Beri Tanggapan dengan Santai
Ingat Usianya Tak Muda Lagi, Prabowo Bertekad Wujudkan Rencana Besarnya untuk RI
Bahas Lagi Soal Sindiran Gubernur Konten, Kang Dedi: Lebih Baik dari Gubernur 'Molor'
Perkuat Hubungan Kemitraan, Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Adakan Kunjungan ke Kantor Bawaslu
Hasil Labfor Ijazah Jokowi Dinyatakan Autentik, Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Kasusnya