JPU Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan kepada Pihak Swasta

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 13:20 WIB
JPU Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan kepada Pihak Swasta
JPU Sebut Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan kepada Pihak Swasta

BINGKAINASIONAL.COM - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong tidak dituntut membayar uang pengganti karena dirinya tidak menikmati uang hasil korupsi impor gula.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

JPU menyebut bahwa uang pengganti dibebankan kepada pihak swasta yang diduga menikmati uang hasil korupsi impor gula.

Baca Juga: Inilah Fakta Menarik dari 10 Muharram Bagi Umat Islam

"(Uang pengganti) Lebih tepat ditempatkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara a quo," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Sabtu 5 Juli 2025.

Menurut JPU, ketentuan mengenai uang pengganti tersebut diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk uang pengganti yang dibebankan sesuai dengan nilai korupsi yang diduga dimakan atau dinikmati oleh terdakwa.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ungkap Alasan Posting Komplikasi Video Ghibah Maia Estianty

"Terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Kemudian JPU meminta kepada hakim untuk menyatakan Tom terbukti bersalah dalam kasus tersebut, lantaran telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.

Hal tersebut jelas sangat merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Baca Juga: Berikut Ini Larangan Selama Mengikuti Tahapan SPMB 2025, Jika Dilakukan Bisa Menggugurkan Pendaftar

Lalu Jaksa menuntut Tom untuk dihukum dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X