Hadiri Kegiatan Belanja Gratis Bersama Anak Yatim, Bupati Bandung Ingatkan Peran Strategis Baznas

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 08:34 WIB
Bupati Bandung Hadiri Kegiatan Zakat Istana dan Belanja Gratis Bersama Anak Yatim (Prokopimkabbandung)
Bupati Bandung Hadiri Kegiatan Zakat Istana dan Belanja Gratis Bersama Anak Yatim (Prokopimkabbandung)

BINGKAINASIONAL.COM - Bupati Bandung, Dadang Supriatna hadiri kegiatan launching program 'Zakat Istana dan Belanja Gratis Bersama Anak Yatim'.

Untuk diketahui, program Zakat Istana dan Belanja Gratis tersebut diinisiasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung.

Launching program tersebut diselenggarakan di Gedung Baznas Center pada hari Kamis, 13 Maret 2025.

Baca Juga: Imbas Temuannya Beberapa Waktu Lalu, Gubernur Jabar Akan Cabut Sertifikat Tanah di Area Sungai

Dalam sambutannya, Dadang Supriatna menegaskan peran strategis Baznas untuk menyadarkan umat muslim terkait pentingnya menunaikan kewajiban zakat.

Dadang Supriatna juga menyebut peran Baznas yang berpeluang mengumpulkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) dari berbagai kalangan secara optimal.

"Baznas juga berperan dalam mengumpilkan potensi ZIS dari berbagai kalangan, baik ASN, TNI/Polri maupun kalangan masyarakat yang berpunya," ujar Dadang Supriatna.

Baca Juga: Komitmen untuk Produksi Beras Nasional Surplus, Langkah Pemerintah Hadapi Krisis Pangan Global?

Dadang Supriatna juga mengajak semua pihak agar dapat berpartisipasi dalam program belana gratis bersama anak yatim.

"Mari jadikan momentum ramadan sebagai ajang memperbanyak amal kebajikan, berbagi dengan sesama, serta memperkuat kebersamaan demi terwujudnya Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, Maju dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas," seru Dadang Supriatna.

Sebagai informasi tambahan, melalui program belanja gratis bersama anak yatim ini memungkinkan anak-anak yatim di Kabupaten Bandung mendapat kebahagiaan melalui bantuan sebesar Rp500 ribu per paket setiap orangnya.

Baca Juga: Terkait Pesangon dan THR Karyawan PT Sritex yang Kena PHK, Pemerintah Beri Jaminan Ini

Kemudian untuk besaran zakat fitrah telah ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp38 ribu per jiwa atau beras sekitar 2,7 kg per jiwa. Sedangkan untuk fidyah Rp45 ribu per hari.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X