BINGKAINASIONAL.COM - Kembali lagi ditemukan adanya indikasi kecurangan pengemasan pada produk Minyakita.
Kali ini di Sukabumi, ditemukan produk Minyakita yang tidak sesuai antara isi dengan ketentuan ukuran pada label.
Penemuan indikasi kecurangan produk Minyakita tersebut terungkap setelah Satgas Pangan Polres Sukabumi melakukan sidak di beberapa toko di Kawasan Pasar Gudang Sukabumi, 12 Maret 2025.
Baca Juga: Catat Lokasi Alfamart Dapat Tukar Minyak Jelantah Jadi Saldo Rupiah
Sidak ini dilakukan sebagai respon terhadap isu kecurangan Minyakita yang sedang ramai diperbincangkan.
Kasat Reskrim Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana menerangkan bahwasannya dalam pemeriksaan ditemukan beberapa produk minyak goreng merk Minyakita tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Temuan ini mencakup masalah pada takaran volume yang tidak sesuai dengan sejumlah produk yang diketahui memiliki volume kurang dari batas toleransi yang ditetapkan," ujarnya, dikutip dari humaspoldajabar, 13 Maret 2025.
Baca Juga: PIM Soreang Resmi Dibuka, Mampu Penuhi Kebutuhan 300 Ton Ikan Segar untuk Program MBG
Menurut Tatang, hal ini memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas dan konsistensi produk Minyakita.
Tentunya hal ini dapat merugikan konsumen. Maka dari itu, pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini dengan serius untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi produk pangan, khususnya di Sukabumi.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini sudah menetapkan tersangka AWI selaku pengelola lokasi yang diduga jadi tempat kecurangan pengemasan Minyakita.
Baca Juga: Temui Kejagung Soal Korupsi PT Pertamina, Ahok: Saya Punya Data-Data Milik Perusahaan
Hal demikian disampakan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat melakukan konferensi pers, Selasa 11 Maret 2025.
"Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ujar Helfi.
Artikel Terkait
Penyedia Layanan Transportasi Online Wajib Berikan THR untuk Mitra Driver Ojek Online
Kebijakan Pajak Kenaikan Tarif PPN Menuju 12 Persen dan Dampak Bagi Daya Beli Masyarakat
Presiden Prabowo Siapkan 7 Stimulus Ekonomi di Bulan Puasa hingga Lebaran, Satu di Antaranya Program Diskon Belanja
PIM Soreang Resmi Dibuka, Mampu Penuhi Kebutuhan 300 Ton Ikan Segar untuk Program MBG
Catat Lokasi Alfamart Dapat Tukar Minyak Jelantah Jadi Saldo Rupiah