Program bantuan ini diberikan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan bagi para penerimanya. Siapa saja yang berhak menerimanya ? Bagaimana cara mendapatkannya ?
Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Pertamina dan Swasta Aman Selama Lebaran
Untuk diketahui, program ini bertujuan untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Penerima manfaat harus memahami tahapan pencairan agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan.***
Artikel Terkait
Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Pertamina dan Swasta Aman Selama Lebaran
Berakhir 23 Maret 2025, Inilah 20 Titik Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran di Bandung Raya
PT KAI Beri Diskon Tiket Kelas Ekonomi Jelang Lebaran 2025
Catat Tanggalnya! Jadwal Kuota Penukaran Uang Baru di Pintar BI Periode ke IV
Penukaran Uang Baru 2025 Periode Lebaran Idul Fitri, Simak Lokasi, Syarat dan Cara Daftarnya