Kemenag Pastikan Dana BOS dan PIP Dicairkan Sebelum Lebaran

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 18:24 WIB
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno

1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS atau melalui alamat email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;

3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala satuan pendidikan;

4. Rencana Anggaran Belanja (RAB);

5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Baca Juga: Gegara Teh Panas Tumpah, Starbucks Harus Ganti Rugi Sebesar Rp825 Miliar

Sementara itu, untuk santri yang akan melakukan penarikan dana PIP secara langsung bisa dilakukan setelah santri melakukan aktivasi rekening.

Penarikan dapat dilakukan dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur dengan membawa salah satu tanda identitas seperti Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Desa dan ATM beserta buku tabungan.

Penarikan dana PIP juga dapat dilakukan secara langsung dengan menggunakan kartu debit ATM.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X