1. Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Pesantren Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS atau melalui alamat email yang ditentukan oleh Direktorat Pesantren;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
3. Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala satuan pendidikan;
4. Rencana Anggaran Belanja (RAB);
5. Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Baca Juga: Gegara Teh Panas Tumpah, Starbucks Harus Ganti Rugi Sebesar Rp825 Miliar
Sementara itu, untuk santri yang akan melakukan penarikan dana PIP secara langsung bisa dilakukan setelah santri melakukan aktivasi rekening.
Penarikan dapat dilakukan dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur dengan membawa salah satu tanda identitas seperti Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Desa dan ATM beserta buku tabungan.
Penarikan dana PIP juga dapat dilakukan secara langsung dengan menggunakan kartu debit ATM.***
Artikel Terkait
Penukaran Uang Baru 2025 Periode Lebaran Idul Fitri, Simak Lokasi, Syarat dan Cara Daftarnya
Dana PIP Maret 2025 Sudah Dicairkan, Berikut Link Resmi dan Cara Ceknya!
Inilah 3 Menu Takjil yang Bisa Anda buat Di Rumah dengan Biaya yang Hemat.
Polemik Diskon Tiket Pesawat Lebaran, Yanuar: Jangan-jangan Kalau Kita Dalami Ini Terjadi Korupsi Lagi di Situ
Kapan Bank Tutup Jelang Lebaran 2025?