Mengenal Kontrak Karya atau Hak Istimewa Izin Usaha PT Gag Nikel di Raja Ampat

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 16:52 WIB
Mengenal Kontrak Karya atau Hak Istimewa Izin Usaha PT Gag Nikel di Raja Ampat
Mengenal Kontrak Karya atau Hak Istimewa Izin Usaha PT Gag Nikel di Raja Ampat


BINGKAINASIONAL.COM - Kontrak karya atau kita kenal dengan hak istimewa, adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.

PT Gag Nigel adalah salah satu perusahaan yang memiliki dan mengantongi kontrak karya generasi VII nomor B53 press/1/1998, yang terbit pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani oleh presiden kedua Soeharto.

Struktur kepemilikan saham PT Gag Nikel awalnya terdiri dari Asia Pasifik nikel PT y. LTD. (PBN )PT y. LTD sebesar 75% dan sisanya dipegang Antam.

Baca Juga: Rayen Pono Angkat Suara Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat, Miris Karena Dieksploitasi demi Kepentingan Bisnis

Lalu Antam mengakuisisi seluruh saham pada 2008 sehingga kendali penuh PT Gag nikel berada di tangan perusahaan plat merah.

Sementara itu, izin usaha pertambangan IUP di Pulau Gag itu terbit di 2017 dan mulai beroperasi Setahun kemudian yakni pada periode pertama Presiden ke-7 Joko Widodo, analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal juga sudah dimiliki perusahaan tersebut.

Bahlil mengatakan bahwa izin usaha tersebut keluar ketika ia belum masuk kabinet dan masih menjadi ketua umum HIPMI.

Baca Juga: POCO F7 Ultra Unjuk Gigi dengan Kamera Super Unik, Ini Fitur-Fitur Kerennya!  

"Surat izin usaha pertambangan itu dikeluarkan saya masih jadi ketua umum hipmi Indonesia dan belum masuk ke kabinet jokowi 2014-2019" kata bahlil.

Kementerian lingkungan hidup menerjunkan tim Ke Raja Ampat untuk mengecek lokasi tambang nikel, Hanif Faisal Nur Rofiq mencatat area pertambangan yang dikuasai PT Gag nikel di Pulau mencapai 6.030 hektar dengan luas bukan tambang 187,87 hektar.

Dia juga membeberkan terkait perizinan yang dikantongi PT Gag Nikel itu lengkap, secara teknis urusan izin Pertambangan sudah dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga: Alasan IUP Gag Nikel Tidak Dicabut, Ternyata Memiliki Hak Istimewa Ini

"Segala perizinannya itu sudah lengkap untuk PT GagNikel mulai dari IUP, kemudian juga persetujuan lingkungan, ini secara status berada di kawasan hutan lindung, Nanti secara teknis tentu Bapak menteri kehutanan akan memberikan penjelasan kepada kita terkait hal tersebut menteri lingkungan hidup.

"Emang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT Gagnikel ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan Artinya bahwa tingkat pencemaran di Raja Ampat yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius" menurutnya

Dia juga menyinggung menyoal tentang putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/22 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUau/XXI/2023 yang menyebutkan dua putusan itu menegaskan soal larangan kegiatan tambang di pulau kecil.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aria Gumilar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X