Lowongan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Sebanyak 2 Juta Belum Final, Tergantung Instansi!

photo author
- Minggu, 11 Februari 2024 | 08:27 WIB
Lowongan Formasi CPNS dan PPPK 2024 (Ilustrasi: Bing Image Creator)
Lowongan Formasi CPNS dan PPPK 2024 (Ilustrasi: Bing Image Creator)

Bingkai Nasional - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, mencapai angka yang cukup mengesankan, yaitu sebanyak 2.302.543 formasi.

Rincian angka tersebut menunjukkan bahwa instansi pusat akan menyediakan sebanyak 429.183 formasi, terdiri dari 207.247 formasi CPNS dan 221.936 formasi PPPK.

Sedangkan untuk instansi daerah atau Pemerintah Daerah (Pemda), disediakan sebanyak 1.867.333 formasi, dengan rincian 483.575 formasi CPNS dan 1.383.758 formasi PPPK.

Baca Juga: Inilah Syarat ASN PNS dan PPPK Pindah ke IKN dan Dapat Rumah

Namun, penting untuk dicatat bahwa jumlah tersebut merupakan sebatas lowongan yang disediakan oleh pemerintah, bukan jumlah formasi CPNS dan PPPK yang sudah ditetapkan.

Jumlah formasi yang akan ditetapkan nantinya akan tergantung pada jumlah usulan dari masing-masing instansi pusat dan daerah.

Salah satu contoh usulan yang telah disampaikan adalah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang mengusulkan 800 formasi PPPK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Usulan tersebut terdiri dari 600 formasi tenaga teknis, 150 formasi guru, dan 50 formasi tenaga kesehatan.

Ini menunjukkan bahwa jumlah formasi PPPK untuk tenaga teknis jauh lebih banyak dibandingkan dengan formasi guru, dengan perbandingan empat kali lipat.

Namun demikian, perlu diingat bahwa usulan formasi PPPK tersebut masih belum final, dan keputusannya akan ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri mengusulkan formasi PPPK sesuai dengan kebutuhan di daerah.

Baca Juga: Besaran Gaji ASN PNS dan PPPK 2024

Saat ini, proses pelaksanaan seleksi PPPK 2024 masih dalam tahap menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait usulan formasi yang telah disampaikan.

Sekda Adi juga menegaskan bahwa pembiayaan atau gaji bagi PPPK akan dibebankan kepada pemerintah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X