Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dapat Dilihat Secara Online, Betty: Tapi Bukan Hasil Resmi!

photo author
- Minggu, 11 Februari 2024 | 09:47 WIB
Laman infopemilu.kpu.go.id untuk melihat hasil penghitungan suara Pemilu 2024
Laman infopemilu.kpu.go.id untuk melihat hasil penghitungan suara Pemilu 2024

Bingkai Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah merilis informasi terkait aksesibilitas data hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Dalam pernyataan resminya, KPU menyatakan bahwa data hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dapat diakses oleh masyarakat umum melalui situs web resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id.

Meski demikian, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap bukanlah hasil resmi pemilu, melainkan hanya alat bantu penghitungan suara di TPS.

Baca Juga: KPU: Anak Muda Itu Penting Dalam Dunia Politik

Pernyataan ini dilontarkan sebagai respons atas kekhawatiran publik terhadap aksesibilitas data penghitungan suara dalam proses demokrasi.

"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," ungkap Betty Idroos.

Betty kemudian menekankan bahwa hasil resmi Pemilu 2024 tetap merupakan hasil dari proses penghitungan yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS hingga KPU RI, yang seluruhnya disaksikan oleh para saksi serta pengawas.

"Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas," tambahnya.

Penjelasan Betty mengenai aplikasi Sirekap juga menyertakan informasi terkait jenis dan peran dari aplikasi tersebut.

Sirekap terdiri dari dua jenis, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web.

Dalam setiap TPS, terdapat dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertanggung jawab sebagai "user" Sirekap.

Tugas mereka adalah mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS ke dalam Sirekap melalui perangkat berbasis Android pada aplikasi Sirekap Mobile.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Minta Usut Tuntas Kecurangan Verifikasi Partai Politik Oleh KPU

Proses ini dilakukan dengan memotret C1 plano di TPS dan seluruh dokumen hasil penghitungan yang telah disaksikan oleh para saksi dan pengawas.

Data kemudian diverifikasi dan dikirim ke server KPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X