Anak AG Jadi Korban KDRT dan Pelecehan, Ini Kata Polda Kalbar

photo author
- Kamis, 29 Juni 2023 | 18:53 WIB
Anak AG di Kalimantan Barat (Kalbar) korban pelecehan ayahnya sendiri (Freepik/freepik)
Anak AG di Kalimantan Barat (Kalbar) korban pelecehan ayahnya sendiri (Freepik/freepik)

Bingkai Nasional - Irjen Pol Pipit Rismanto, Kapolda Kalimantan Barat, bersama Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang anak perempuan berinisial AG.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh ayahnya, ST, sebagai kasus hilang atau diculik yang melibatkan AG dan adiknya di Kalimantan Barat, dan kejadian ini sempat menjadi viral pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, menjelaskan bahwa ST, yang merupakan ayah dari korban dan juga menjadi tersangka dalam kasus ini, sebelumnya melaporkan hilang atau diculiknya kedua anaknya.

Namun, ternyata kedua anak tersebut diamankan oleh KPPAD Kalimantan Barat karena terindikasi mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan.

Baca Juga: Kabar Terkini Bos Pelecehan Seksual di Cikarang Serahkan Diri ke Polisi

"Anak AG diduga menjadi korban KDRT, persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, serta kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan oleh ST, yang merupakan ayah kandung korban. Saat ini, ST sudah ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Barat," jelas Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat juga menjelaskan kronologis terungkapnya perbuatan ST.

Pada hari Minggu, 18 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, korban AG mengirim pesan melalui WhatsApp kepada wali kelas atau gurunya dan menceritakan bahwa AG telah dipukuli oleh ayah kandungnya, ST, menggunakan kursi plastik berkali-kali, dan ia juga dicabuli oleh ayahnya.

Kemudian, pada hari Senin, 19 Juni 2023, korban AG dipanggil oleh wali kelasnya untuk menceritakan apa yang sebenarnya telah terjadi.

Akhirnya, korban menceritakan bahwa selama ini tersangka ST telah menyetubuhi dirinya setiap malam antara pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB, mulai dari tahun 2019 saat korban masih duduk di kelas 2 SD.

Intensitasnya sekitar tiga kali seminggu, tersangka mengajak korban untuk bersetubuh.

Ketika korban sedang tidur, tersangka ST masuk ke dalam kamar korban.

Baca Juga: Viral Pelecehan di Toilet Mall Serpong, Begini Fakta dan Kronologinya

Sebelum menyetubuhi korban, tersangka ST mengancam bahwa jika korban tidak mau menuruti, maka ia tidak akan diberi uang jajan dan akan menyita ponsel korban.

Setelah mendengar kejadian tersebut, karena ibunda AG sudah tidak ada (meninggal dunia), dan tidak ada saudara kandung atau kakak-adik AG yang dapat diharapkan, pihak sekolah melaporkan masalah ini kepada KPPAD Provinsi Kalimantan Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X