Bingkai Nasional - Setelah melakukan patroli siber di beberapa marketplace. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan beberapa kopi dan jamu kemasan yang mengandung paracetamol dan sildenafil.
Hal tersebut diumumkan oleh Penny K Lukito, Kepala BPOM, pada hari Jumat 4 Maret 2022 dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual.
Produk ilegal tersebut telah disita di rumah produksi di Bandung dan Bogor Jawa Barat dengan nilai total Rp.1,5 Miliar.
Baca Juga: Manfaat Buah Pisang. Konsumsi Pada Pagi dan Malam Hari akan Membuat Anda Bahagia
Kandungan paracetamol dan sildenafil yang terdapat pada kopi dan jamu tersebut disinyalir dapat meningkatkan stamina bagi siapapun yang mengkonsumsinya. Namun akan berdampak pada kesehatan jika dikonsumsi setiap hari.
"Ini adalah untuk meningkatkan stamina bagi siapa yang mengkonsumsi dalam waktu singkat, terutama untuk pria, namun resiko nya besar sekali dikaitkan dengan aspek kesehatan," Kata Penny.
Adapun merek kopi dan jamu kemasan yang disita tersebut adalah,
1. Kopi Bapak
2. Kopi Cleng
3. Kopi Jantang
4. Spider
5. Urat Madu
6. Jakarta Bandung
Meskipun BPOM sudah banyak menyita produk obat dan makanan berbahaya dalam sebulan terakhir, namun Penny mengingatkan masyarakat untuk tetap wasapada, karena bisa saja nomor izin BPOM yang tertera pada kemasan itu palsu.
Kemudian Penny mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan izin BPOM melalu aplikasi BPOM mobile sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan.
"Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah mengecek kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus dicek kembali," terang Penny.
Baca Juga: Ingin Menurunkan Berat Badan? Coba Lidah Buaya
Pada kesempatan terpisah, dalam siaran persnya di Surabaya, AA LaNyalla Mahmud, Ketua DPD RI, meminta aparat kepolisian untuk menangkap semua pelaku yang mengedarkan dan memproduksi kopi kemasan berbahan zat kimia, karena akan merugikan masyarakat.
"Kandungan bahan zat kimia dalam kopi itu tentu berbahaya bagi kesehatan. Hal ini tak bisa dibiarkan. Harus ditindak tegas," Kata LaNyalla.
Artikel Terkait
Bangkitkan Ekonomi Kreatif di Bidang Film, Kemenparekraf adakan Family Sunday Movie
Alhamdulillah, Aturan Lama Tentang Pencairan Jaminan Hari Tua Nomor 19 Tahun 2015 Masih Berlaku
Rumitnya Penetapan Upah Minimum di Era UU Cipta Kerja
Rasisme di Ukraina, Ayoub: Saya Kecewa
Covid-19 Di Indonesia Akan Menjadi Endemi. Bamsoet: Jangan Tergesa-gesa