Hal Ini Bukan Termasuk Pengalaman Kerja, Namun Bisa Kamu Cantumkan Sebagai Pengalaman Kerja!

photo author
- Senin, 24 April 2023 | 11:38 WIB
Hal-Hal yang dapat dicantumkan sebagai pengalaman kerja (pexels)
Hal-Hal yang dapat dicantumkan sebagai pengalaman kerja (pexels)

Bingkai Nasional - Persaingan untuk mendapatkan pekerjaan semakin kompetitif, selain syarat bekerja yang sangat banyak untuk sebuah posisi, saingan yang memiliki latar belakang berbeda, ditambah dengan diperlukannya pengalaman kerja untuk melamar sebagai pendukung menjadikan kita harus mencari cara supaya kita mampu untuk bersaing dan mendapatkan pekerjaan.

Namun, perlu kamu tahu bahwa ada jenis pengalaman yang bukan termasuk pengalaman pekerjaan namun bisa kamu cantumkan sebagai pengalaman kerja!

Tulis pengalaman kerja berikut dalam daftar riwayat hidup, sebagai bahan pertimbangan untuk perusahaan.

Baca Juga: Dapat Panggilan Interview kerja? Simak Bocoran Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan Perusahaan!

1. On The Job Training / Internship

Pemagangan atau berbagai penyebutan seperti on the job training dan internship mampu dipandang sebagai penunjang pengalaman kerja.

Pemagangan terbagi kepada pemagangan dari sekolah/universitas, pemagangan pribadi, dan pemagangan perusahaan.

Pemagangan manapun yang kamu lakukan, pastikan kamu mempelajari sistem dan cara kerja dengan benar karena meskipun bukan termasuk pengalaman kerja namun hal ini akan diperhitungkan terutama bagi kamu yang lulusan baru.

2. Freelancer

Freelancer atau pekerjaan lepas bisa cukup mudah kita dapatkan, mulai dari penulis, desain grafis, fotografer, atau apapun yang termasuk kepada pekerjaan lepas.

Hal ini bisa kita cantumkan sebagai bagian dari pengalaman pekerjaan.

Hal yang lebih mampu menunjang adalah jika kita menjadi pekerjaan lepas di sebuah lembaga, perusahaan, atau institusi sehingga bisa kita cantumkan juga tempat kita menjadi pekerjaan lepas.

Jika kamu melakukan pekerjaan lepas secara mandiri, beri nama dari projek yang kamu lakukan dan cantumkan sebagai brand/merek sebagai pengganti nama perusahaan atau lembaganya.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Meidy Achmad Harish

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X