BINGKAINASIONAL.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025.
Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.
Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencairannya atau satu semester.
"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," kata Nasaruddin, dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu 7 Mei 2025.
Menurutnya, Kemenag saat ini masih melakukan verifikasi data guru non ASN dari RA dan Madrasah calon penerima tunjangan. Pihaknya juga tengah melakukan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur.
Baca Juga: DPR Bakal Bahas RUU Perampasan Aset Usai RUU KUHAP, Puan Janji Tidak Akan Tergesa-Gesa
"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insha Allah pada Juni 2025 segera cair," ungkapnya.
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.
"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," tegas Suyitno.
Berikut ini kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif dari Kemenag:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
Artikel Terkait
Program PRIMA Magang dari Kemenag, Jembatani Mahasiswa PTKI dengan Dunia Kerja dan Industri
Prabowo Luncurkan Program PHTC Sebagai Komitmen Percepat Pemerataan Kualitas Pendidikan Nasional
Kemendikdasmen Usulkan PAUD Jadi Bagian Wajib Belajar 13 Tahun dalam RUU Sisdiknas
Komnas HAM Kritik Pendidikan Anak Bermasalah di Barak TNI, Menteri HAM Justru Bela Dedi Mulyadi
Kemenag Berikan KMA untuk 12 PTKIS Terkait Pendirian dan Perubahan Bentuk, Tekankan Pentingnya Kontribusi Kepada Masyarakat