Siap-Siap! Tunjangan Insentif Guru Non-ASN untuk RA dan Madrasah Cair pada Juni 2025, Simak Kriterianya

photo author
- Rabu, 7 Mei 2025 | 19:19 WIB
Guru Non ASN di RA dan Madrasah Bakal Dapat Tunjangan Insentif dari Kemenag, Cair Bulan Juni 2025 (Pixabay)
Guru Non ASN di RA dan Madrasah Bakal Dapat Tunjangan Insentif dari Kemenag, Cair Bulan Juni 2025 (Pixabay)

BINGKAINASIONAL.COM - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025.

Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.

Baca Juga: Kemenag Berikan KMA untuk 12 PTKIS Terkait Pendirian dan Perubahan Bentuk, Tekankan Pentingnya Kontribusi Kepada Masyarakat

Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencairannya atau satu semester.

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," kata Nasaruddin, dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu 7 Mei 2025.

Menurutnya, Kemenag saat ini masih melakukan verifikasi data guru non ASN dari RA dan Madrasah calon penerima tunjangan. Pihaknya juga tengah melakukan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur.

Baca Juga: DPR Bakal Bahas RUU Perampasan Aset Usai RUU KUHAP, Puan Janji Tidak Akan Tergesa-Gesa

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insha Allah pada Juni 2025 segera cair," ungkapnya.

Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," tegas Suyitno.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Pertemuan dengan Bill Gates, Bos Microsoft Ingin Jadikan Indonesia Tempat Uji Coba Vaksin TBC

Berikut ini kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif dari Kemenag:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. ⁠Belum lulus Sertifikasi;
3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Mugni

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X